Cianjur | Kios mirras berkedok jualan jamu di Kampung Post Palalangon RT 02/01 Desa Cijedil, Cugenang, Cianjur, Jawa Barat ditutup, Senin 01 Juli 2024, sekira pukul 20.30 WIB.
Penutupan kios miras berkedok jualan jamu itu dilakukan oleh Trantibum Cugenang, Polsek Cugenang, Koramil -05/Cugenang bersama warga masyarakat, tokoh agama,serta pemuda Desa Cijedil.
“Dalam pelaksanaannya petugas kepolisian didampingi tripides Desa Cijedil, tokoh agama, pemuda dan masyarakat bersama-sama menutup warung miras berkedok jualan jamu,” kata salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Cugenang dalam laporan tertulisnya.
Masih dalam surat laporan giat, dalam giat tersebut didapatkan penjaga warung penjual miras berkedok jamu serta perwakilan pemilik warung.
Setelah ditutup, pemilik warung berjanji tidak akan menjual miras dan menutup warung saat itu juga.
Adapun segala permasalahan yang ditimbulkan antara masyarakat serta pemilik jamu diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu pemilik kontrakan warung berjanji tidak akan mengontrakan bangunan miliknya untuk kegiatan penjulan miras untuk masa selanjutnya.
Kemudian pemilik warung menyatakan tidak akan berjualan miras dan menutup warung miras yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan disaksikan semua pihak terkait ,diatas materai.
Atas upaya tersebut, secara umum kegiatan berjalan lancar. Ucapan terimakasih pun disampaikan tokoh agama dan masyarakat Kp Pos Desa Cijedil atas kegiatan kepolisian tersebut.