Wamenaker Duduk Dan Dengar Langsung Tangis Buruh Lansia di Lantai Pabrik. (Foto: Net).
Jakarta | Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, turun langsung ke sebuah pabrik pasta gigi bermerek Antiplaque di Depok, Jawa Barat, setelah menerima laporan serius mengenai pelanggaran hak-hak buruh yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Di dalam area produksi yang panas dan pengap, Wamen duduk di lantai bersama puluhan buruh perempuan lanjut usia. Suasana hening. Satu per satu, para buruh menangis sambil menyampaikan keluhan mereka. Mereka adalah pekerja senior yang telah mengabdi selama 20 hingga 45 tahun, dengan usia antara 60 hingga 70 tahun. Namun, gaji mereka tidak dibayarkan selama 14 bulan. Lebih dari itu, iuran jaminan hari tua mereka pun telah macet selama hampir dua tahun, bahkan dalam masa penantian itu, ada dua buruh yang meninggal.
Mereka tidak diberhentikan secara resmi, tapi juga tidak digaji. Situasi ini memaksa mereka bertahan hidup dari pinjaman dan bantuan sesama rekan kerja. Salah satu buruh bahkan menunjukkan bukti cek kosong yang pernah diberikan manajemen perusahaan sebagai harapan palsu. Dari 17 lembar cek kosong yang di terbitkan, ada dua orang butuh yang sudah meninggal.
Tidak ada panggung, tidak ada protokol. Wamen mendengarkan seluruh kesaksian langsung dari para buruh, mencatat nama, masa kerja, dan seluruh dokumen bukti yang diberikan. Tidak ada janji kosong. Ia langsung menyatakan bahwa negara akan hadir.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, ini bisa di pidanakan” ujar Wamen, Selasa (19/8/2025).
Wamenaker menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusahaan ini akan dijalankan. Ia menyatakan sudah memiliki cukup bukti untuk menindaklanjuti kasus ini secara tegas dan terukur. Tidak akan ada toleransi terhadap praktik yang menggantung nasib pekerja lansia demi menghindari kewajiban membayar pesangon.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Ketenagakerjaan dalam menegakkan keadilan dan melindungi martabat buruh. Sebelumnya, Wamenaker juga telah mengambil langkah tegas dalam kasus-kasus serupa, seperti penahanan ijazah, magang berkedok kerja, dan praktik percaloan ketenagakerjaan.
Kisah para buruh lansia ini bukan cerita sentimentil. Ini adalah potret nyata dari ketidakadilan yang seringkali luput dari pemberitaan. Kehadiran negara bukan untuk mencampuri urusan bisnis, tetapi untuk menjalankan kewajiban konstitusional, yaitu melindungi warga negara dari praktik ketenagakerjaan yang sewenang-wenang.
Hari itu, tangisan para buruh bukan hanya terdengar tetapi benar-benar didengarkan.***








