Cianjur | waduh, surat suara DPR-RI di TPS 38 Kampung Bantar Gebang RT 01/13 Desa Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditemukan Menggelembung.
Ada temuan itu diketahui ketika petugas rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara sedang bertugas yang berlangsung pada pukul 17.58 WIB, dengan jumlah perolehan suara sah melebihi jumlah surat suara yang diterima sesuai dengan DPT plus 2 persen surat suara tambahan.
Atas terjadinya hal tersebut, para saksi dari parpol dan jajaran Panwascam Ciranjang meminta agar dihitung ulang karena dianggap berpotensi tidak baik. Sehingga permintaan itu pun direalisasikan pihak PPK, lantaran potensi itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan permasalahannya bisa kelir.
Kepada metropuncak.com, Ketua Panwascam Ciranjang Bedriyono Sugiharto menjelaskan, terjadinya permasalahan menggelembungnya suara di TPS 38 Desa Ciranjang, itu perlu di tindaklanjuti untuk memastikan kejelasannya, adanya permasalahan itu disebabkan oleh apa sehingga pihaknya pun merekomendasikan penghitungan ulang yang disepakati oleh para saksi yang hadir.
“Adanya penggelembungan suara di TPS 38 Ciranjang, ini harus dihitung ulang untuk memastikannya. Nah, maka dari itu kami meminta untuk dihitung ulang dan itu disepakati seluruh saksi parpol yang ada,” kata dia.
Adanya penggelembungan suara di TPS tersebut dibenarkan oleh para, seperti Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Supriatna (56) dan Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Syarifuddin (50). “Memang benar adanya bahwa pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR-RI adanya potensi penggelembungan suara,” katanya membenarkan.
Masih dikatakannya, pihaknya beserta Panwascam Ciranjang meminta untuk dihitung ulang, setalah dilaksanakan penghitungan ulang untuk Kotak DPR-RI yang disaksikan Panwascam, saksi dari Partai PPP, Nasdem, PKS, PAN, Golkar, PKB ,Gerindra dan saksi dari Parpol lainnya, ternyata hasil akhirnya ditemukan yaitu salah hitung di KPPS 38 Desa Ciranjang.
“Kesalahan atau kekeliruan tersebut, yaitu bekas coblosan pada partai dan bekas coblosan pada calon legislatif dihitung jadi satu lembar surat suara jadi dua suara yang sah, maka hasilnya menggelembung, setelah selesai maka seluruh saksi menandatangani hasil penghitungan ulang,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, setelah selesai seluruh saksi dan Panwascam penghitungan ulang kotak suara DPRD Provinsi dan kotak suara DPRD Kabupaten Cianjur, sepakat untuk dihitung ulang besok pagi karena kalau dihitung ulang sekarang tidak memungkinkan karena sudah lelah.