Usai Dipaksa Mundur Kades Sukaluyu Meminta Bantuan Hukum Ke Klinik Hukum Indonesia

banner 468x60

Cianjur | Buntut aksi unjuk rasa ratusan warga ke Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Senin 19/08/2024, kemarin yang meminta Kepala Desa Sukaluyu Uher Suherman mundur dari jabatannya, kini berbuntut panjang.

Ratusan warga meminta Uher dipaksa mundur dari jabatannya gegara dipicu dugaan penimbunan sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Atas permintaan warganya Kepala Desa yang tidak tinggal diam, kini meminta bantuan hukum ke Klinik Hukum Indonesia.

Uher Suherman mengaku, dihadapan awak media dirinya mencabut surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dihadapan pengunjuk rasa lantaran ia merasa dibawah tekanan dan paksaan para pendemo.

“Kenapa saya menandatangani surat pengunduran diri itu, karena dipaksa dan ditekan. Bila dalam hitungan sepuluh, kalau tidak mengundurkan diri maka akan terjadi anarkis. Demi menyelamatkan diri, aset desa serta para pendukung, akhirnya saya tanda tangani,” aku Uher didampingi kuasa hukumnya D.M Junaedi. Rabu 21/08/2024.

Kades Sukaluyu juga mengatakan, dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Surat pernyataan yang ditandatanginya dibuat oleh para pendemo. Jadi dengan terpaksa dia menandatanginya.

Bahkan, Uher Suherman juga merasa heran, kenapa terjadi demo.

“Saya tahu para pendemo tersebut kebanyakan bukan warga dari Desa Sukaluyu,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Uher Suherman, DM Junaedi membenarkan, kliennya menandatangi surat pengunduran diri tersebut lantaran terpaksa dilakukan, karena ada tekanan dari pengunjuk rasa. Hal itu bisa menjadi preseden buruk dan bisa terjadi di desa- desa lain.

“Ini tidak bisa dibiarkan, kalau nanti ada kepala desa yang melakukan kesalahan, lalu dengan seenaknya memaksa menandatangani surat pernyataan. Cara ini bisa merusak tatanan di pemerintahan. Saya juga tidak menampik, bila kliennya melakukan kesalahan untuk proses hukum,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *