Tim Penyidik Kejari Cianjur Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Agro Edu Wisata

Cianjur | Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur telah menetapkan kembali tersangka terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan pemerintah kegiatan konservasi dan rehabilitasi pengembangan Agro Edu Wisata di Kabupaten Cianjur.

Diketahui kegiatan tersebut bersumber dari DIPA Kementrian Pertanian Ditjen Sarana Prasarana Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print 2742/M.2.27/ Fd.2/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print 389 /M.2.27/Fd.2/02/2025 tanggal 4 Februari 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor : 501/ M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025.

Setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 30 orang serta setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup, sehingga pada hari Selasa Tanggal 4 Februari 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menetapkan tersangka lainnya.

Dalam perkara ini sebanyak 3 orang tersangka dengan inisial AK (Selaku penyalur uang/keuntungan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 501/ M.2.27/Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025, kemudian tersangka dengan inisial P dan D (Selaku tim ahli) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 500 /M.2.27/ Fd.2/02/2025 Tanggal 4 Februari 2025.

Dari fakta yang ditemukan penyidik bahwa telah terjadi kesepakatan pada saat program Agro Edu Wisata ini belum dilaksanakan (Perencanaan) terjadi ada kesepakatan pembagian keuntungan/fee untuk kementerian dan untuk tim ahli.

Dimana pencairan tahap 1 uang yang masuk ke rekening penerima manfaat langsung di tarik tunai oleh tersangka P seluruhnya dan setelah uang tersebut ada pada tersangka P, sebagian diserahkan kepada tersangka AK dan selanjutnya tersangka AK menyalurkan uang tersebut secara tunai untuk tersangka DNF dan SO, serta sebagian lagi untuk tersangka AK dan untuk pengurusan lahan Agro Edu Wisata.

Adapun terhadap keuntungan tersebut, tidak dibenarkan karena program tersebut merupakan swakelola tipe 4 yang seharusnya dikerjakan langsung oleh penerima manfaat bukan oleh tim ahli dan tidak ada pemberian keuntungan dalam swakelola.

Kemudian sisa uang yang telah dibagikan tersebut digunakan untuk melakukan pembangunan Agro Edu Wisata, dimana sisa anggaran untuk melakukan pembangunan setelah dikurangi dari pembagian keuntungan.

Adapun yang mengerjakan pembangunan tersebut adalah tersangka D dan setelah dilakukan perhitungan ahli, ditemukan penyimpangan sebesar kurang lebih Rp. 8.800.000.000 (delapan miliyar delapan ratus juta rupiah).

Dalam penanganan perkara tersebut tim penyidik telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa 5 unit tanah/bangunan, 1 unit kendaraan bermotor roda 4, 7 unit Handphone milik para tersangka, dan uang senilai Rp. 420.000.000, (empat ratus dua puluh juta rupiah), serta Dokumen yang berkaitan dengan Program Agro Edu Wisata di Cianjur.

Apa yang dilakukan atau perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya ketiga orang tersangka tersebut akan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 04 februari 2025 sampai dengan 23 Februari 2025 untuk kepentingan penyidikan.***

(Sumber : Press Release Kejari Cianjur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *