CCianjur | Tim kuasa hukum paslon Pilkada 2024, BHS-I melaporkan dugaan pelanggaran hasil rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara di 21 kecamatan, se-Kabupaten Cianjur, ke kantor Bawaslu Cianjur Senin 2/12/2024.
Unang Margana salah satu tim kuasa hukum BHS-I mengatakan, kita melaporkan terkait adanya perbedaan penggunaan surat suara dari 31 kecamatan sekitar 11 kecamatan yang sama serta ada 21 kecamatan hal yang sama berbeda.
Artinya aturan yang kami ketahui seharusnya sama. Disini kita melihat ada kejanggalan yang berbeda,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan di Bawaslu Cianjur, Senin.
Kami meminta untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali. Khusus di 21 kecamatan, sementara yang kita gugat itu KPU dan paslon kubu lawan.
“Hal ini ranahnya masih berstatus laporan, dan Alhamdulillah, diterima dengan baik oleh Bawaslu kabupaten Cianjur,”ungkapnya.
Keterangan identitas pelapor maupun yang terlapor sedang di tindak lanjuti, yang selanjutnya untuk barang bukti sendiri pihaknya sudah sangat siap, semua telah disiapkan dan diberikan kepada Bawaslu Cianjur.
“Tim hukum sudah menerima kuasa dari paslon nomor urut 1, selain itu saksi DI selaku pemegang mandat di Kecamatan Cianjur kota didampingi para pendukung, dan relawan BHS-I sudah memberikan laporan dugaan pelanggaran dan diserahkan ke Bawaslu Cianjur serta diterima dengan baik,” tutup salah satu kuasa hukum paslon Herman – Ibang.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, laporan telah diterima dan tentunya akan dianalisa terlebih dahulu soal adanya dugaan pelanggaran hasil rekapitulasi perolehan dan perhitungan suara pilkada yang menjadi laporan dari salah satu tim kuasa hukum paslon.
“Baik itu unsur formil dan materil, kan begitu,” tuturnya.
Yana menambahkan soal dugaan pelanggaran tersebut harus sesuai dengan prosedur dan tata cara berkaitan dengan indikasi adanya pelanggaran yang dilaporkan.
“Artinya kami akan analisa terlebih dahulu sesuai dengan laporan dan bukti yang ada,” pungkasnya.***