Cianjur | Lisa Sonia (41), seorang pasien kronis komplikasi asal Kampung Padamaju, Desa Girimukti, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, yang sebelumnya dipulangkan oleh RSUD Cianjur karena penolakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kini kembali dirawat di RSUD Cianjur dengan biaya gratis. Selasa, 11/03/2025.
Kepala Desa Girimukti, Syahmini, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD Cianjur untuk memfasilitasi perawatan pasien.
“Alhamdulillah, pasien kini mendapatkan penanganan yang lebih baik dan biaya perawatan gratis,” ujarnya.
Ketua Aliansi Kemanusiaan (AKAM) Andri Bejun yang melakukan advokasi terhadap kasus ini, memastikan bahwa pasien telah mendapatkan perawatan yang layak dan tanpa biaya.
“Kami telah membantu advokasi agar pasien mendapatkan perawatan yang baik dan gratis,” katanya.
Keluarga pasien menyampaikan terima kasih kepada RSUD Cianjur dan Kepala Desa Girimukti atas bantuan yang telah diberikan.
“Kami sangat berterima kasih kepada RSUD Cianjur dan Kades Girimukti yang telah memfasilitasi perawatan pasien,” ungkap pihak keluarga.
Dengan perawatan yang lebih baik, diharapkan kondisi Lisa Sonia dapat segera membaik dan pulih seperti sedia kala.***








