Cianjur | Pemilihan Kepala Daerah Baik Gubenur/Wakil Gubenur Jabar, Bupati /Wakil Bupati, masih menyisakan delematis terutama Blbagi kepala desa.
Setiap Pemilihan Kepala Daerah Baik Gubenur/ Wakili Gubenur maupun Bupati / Wakil Bupati, selalu saja menimbulkan delematis terutama bagi para jepala desa.
Jabatan kepala desa merupakan jabatan politik, karena hasil pemilihan langsung oleh rakyat sama dengan bupati yang dipilih oleh rakyat secara langsung.
Kohar Effendi, SH Kordinator Posko Pengaduan Pelanggaran Pilkada 2024 (LBHC) dari Pemantau Pemilu Pemilu KPK Jabar, Setda Kabupaten Cianjur mengatakan, bagi para kepala desa setiap pemilihan kepala daerah selalu dilematis karena setiap desa masih menjadi objek elektoral lumbung suara para calon Gubenur/wakil Gubenur maupun Bupati/wakil Bupati, hingga peran kepala desa dijadikan peran yang sangat penting untuk meraih suara.
“Terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah fakta dilapangan, desa masih jadi objek elektoral untuk dijadikan lumbung suara, dimana banyak kades dijadikan target para calon Gubenur maupun Bupati, apalagi incumben yang tidak menutup kemungkinan mengunakan kepala desa dalam meraih suara,” Ujar Kohar Efendi saat di wawancarai ,Jumaat 06/09/2024.
Kohar menjelaskan, kejadian kepala desa ikut peran dalam politik praktis untuk mendukung salah satu pasangan Gubernur /wakil Gubenur maupun Bupati/wakil Bupati ini sudah bukan rahasia umum lagi, sehingga fenomena lama selalu terulang dengan cara yang berbeda.
“Masalah netralitas kepala desa tidak boleh ikut berpolitik praktis sudah ada larangan yang diatur dalam UU, namun masih saja ada beberapa yang selalu melanggar.”jelas Kohar.
Menurut ketua Apdesi cianjur, Beni Irawan mengatakan, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi agar memastikan pelayanannya tersebut yang berkualitas dan netral.
Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.
ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu.
Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN. Sehingga mampu beradaptasi agar dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral.
Sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu sudah jelas, 46% direkomendasikan KASN mendapatkan hukuman disiplin sedang, 1 % hukuman disiplin berat, 3 % hukuman disiplin ringan, sanksi kode etik sebanyak 48%.
“Oleh karenanya kepala desa harus benar-benar mampu menjalankan larangan tersebut agar tidak terdampak terhadap kinerja kepala desa dari berbagai aspek pembangunan desa,”pintanya.
Masih tuturnya, jadi kepala desa di sini harus komprehensip/menyeluruh dengan tugas dan kewajiban tidak boleh berpihak atau ikut politik praktis mendukung calon Gubenur/wakil Gubenur maupun Bupati /wakil Bupati.
” Kepala Desa harus bener-bener netral,supaya terciptanya Pilkada yang jujur dan Adil. Juga terwujudnya pilkada yang damai,” tutup Beni Irawan.