Cianjur | Sertifikat tanah milik BUMDES Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga dijadikan jaminan utang pribadi Atep Sandi yang notabene selaku Ketua Bumdes Kertasari. Hal tersebut jelas membuat heboh masyarakat Desa Kertasari.
Dijaminkannya sertifikat tanah milik BUMDES tersebut, diketahui setelah oknum Ketua Bumdes dilaporkan ke Polres Cianjur oleh korban bernama Hanisah yang didampingi kuasa hukumnya Coky (40).
Kuasa hukum Hanisah korban penituan Coky (40) menjelaskan, pihaknya telah mempolisikan terduga pelaku penipuan saudara Atep Sandi warga Desa Kertasari Kecamatan Haurwangi.
“Modus penipuannya adalah menjual mobil pada klien saya, namun beberapa hari kemudian mobilnya diambil oleh lising karena sudah beberapa bulan tidak dibayarkan setorannya,” kata Coky belum lama ini.
Coky melanjutkan, pihak korban langsung minta uangnya dikembalikan dan bila belum ada minta surat jaminan utang. Tapi nyatanya akta tanah yang dijaminkan itu milik Bumdes Kertasari dan pelaku diduga melarikan diri keluar kota. Merasa kesal telah ditipu akhirnya melapor ke Polres Cianjur.
“Selaku kuasa hukum korban penipuan yang dilakukan oknum Ketua BUMDES Kertasari, saya bersama klien saya telah melaporkan pelaku ke Polres Cianjur yang telah menyalahgunakan gunakan wewenang dengan menjaminkan sertifikat tanah milik BUMDES Kertasari,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Kertasari Cepi Mulyadi mengatakan, pihaknya mendengar bahwa sertifikat tanah milik BUMDES dijaminkan baru beberapa hari yang lalu, itupun setelah adanya informasi dari pihak korban. Mengetahui kejadian itu sontak dia pun kaget dan kecewa atas perbuatannya oknum Ketua BUMDESnya itu.
“Keberadaan sertifikat tanah milik BUMDES, karena seluruh aset BUMDES Kertasari itu dipegang oleh Ketua Bumdes beserta jajarannya, maka pihaknya percaya dan tidak akan disalah gunakan dan jauh sebelumnya pihaknya bersama Jajaran BPD telah diberi penegasan, bahwa seluruh aset BUMDES berikut akta tanah jangan disalah gunakan. Apabila ingin digunakan itu harus berdasarkan hasil musyawarah,” kata dia.
Mengetahui terjadinya hal tersebut, pihaknya langsung mengadakan musyawarah mufakat antara keluarga Atep Sandi dan Kuasa Hukum korban di Aula Desa Kertasari, untuk meminta pelaku agar secepatnya melunasi utang piutangnya kepada korban.
“Permasalahan ini telah di musyawarahkan antara pelaku dan korban, dengan hasil pihak pelaku siap melunasi utang piutang secepatnya. Terkait penjaminan sertifikat tanah BUMDES Kertasari telah kami laporkan kepada pihak Kecamatan dan pada Polsek Bojongpicung,” Pungkasnya.








