Sengketa Lahan di Barujamas Berlanjut, Ahli Waris Terus Kumpulkan Bukti. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | Polemik sengketa lahan tanah seluas kurang lebih 56 hektare, di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07, Kecamatan Cugenang, Cianjur, terus berlanjut. Pasalnya mediasi antara ahli waris dan pemerintah desa masih belum menemukan titik terang.
Ahli waris mengaku bahwa proses jual beli lahan tanah milik Alm H. Ali, seluas 56 hektare yang saat ini di klaim oleh pemerintah desa setempat, dirinya tidak dilibatkan.
“Sejak awal kami tidak pernah dilibatkan atau pun diberi tahu oleh pihak pemdes itu sendiri. Justru kami mempertanyakan dasar klaim pemdes, karena bukti kepemilikan berupa girik masih ada ditangan kami,” ungkap Dede yang mengaku sebagai ahli waris, Rabu (14/1/2026).
Ia melanjutkan, dokumen legal seperti sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki oleh pemerintah desa untuk mengklaim tanah tersebut tidak pernah diperlihatkan.
“Bahkan pihak pihak desa pun membantah pernyataan lama yang menyebut tanah tersebut sepenuhnya milik seseorang bernama H Ali diklaimnya tidak sesuai dengan data administrasi desa karena nama tersebut tidak tercantum dalam Letter C,” ujarnya.
Terpisah, pihak Pemdes Padaluyu saat dikonfirmasi melalui aplikasi sambungan WhatsApp, belum memberikan keterangan apapun.
Berdasarkan pantauan dilapanhan, kondisi lahan tanah seluas 56 hektare di blok Parabon, tampak ada aktivitas pembangunan untuk dua fasilitas bangunan Koperasi.








