Sekwan DPRD Cianjur Dinilai Tidak Transparan, JIM Ancam Demo Besar-besaran

Sekwan DPRD Cianjur Dinilai Tidak Transparan, JIM Ancam Demo Besar-besaran. (Foto: Deri Lesmana).

Cianjur | Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cianjur dinilai minim transparansi terhadap publik. Kondisi ini dianggap telah melanggar etika dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Menindaklanjuti hal tersebut, Jaringan Intelektual Muda Cianjur (JIM) menyatakan kemarahannya atas dugaan ketidaktransparanan dan rendahnya keterbukaan informasi publik oleh Sekwan DPRD Cianjur.

Sebagai sebuah Badan Publik, ketidakpatuhan Sekwan ini dianggap sebagai masalah serius yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi.

“Peran Sekretariat Dewan yang krusial dalam mendukung fungsi legislatif DPRD, sebagai penyambung informasi berbagai bentuk informasi anggaran dan program kegiatannya, tidak dilakukan secara benar,” ujar Presidium JIM, Alief Irfan, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Alief mencontohkan, berbagai hasil rapat yang bersifat terbuka idealnya dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Namun, hal ini belum dilakukan.

“Hal tersebut masih tertutup,” tambah Alief.

Menurutnya, kondisi ini menghambat hak-hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana publik digunakan dan bagaimana kebijakan publik di daerah mereka diputuskan.

“Tidak adanya transparansi ini akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan sekretariatnya, serta rentan memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegasnya.

JIM menegaskan bahwa kewajiban Sekwan untuk transparan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Aturan tersebut mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala dan setiap saat.

Sebagai turunan UU KIP, Pemerintah Kabupaten Cianjur juga memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tata kelola informasi, seperti Perbup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dan Perbup Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah. Sekwan Cianjur, sebagai bagian dari Badan Publik di daerah, wajib tunduk pada seluruh regulasi ini.

Karena tidak mendapat respons atas tuntutan yang telah disampaikan melalui audiensi, JIM menyatakan akan mengambil langkah tegas.

“Kami akan melaporkan hal ini ke Inspektorat Daerah serta akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran. Ketidak inginan mereka merespons menguatkan dugaan kami bahwa ada sesuatu yang tidak beres di tubuh Sekretariat Dewan Cianjur. Dengan tidak adanya respon, maka semakin kuat dugaan kami bahwa di tubuh Sekretariat Dewan Cianjur sedang tidak baik-baik saja,” pungkas Alief Irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *