Sekretariat Dewan Cianjur Bungkam, Jaringan Intelektual Muda Pertanyakan Sikap

Sekretariat Dewan Cianjur Bungkam, Jaringan Intelektual Muda Pertanyakan Sikap. (Foto: Ilustrasi). 

Cianjur | Sikap diamnya Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kabupaten Cianjur atas berbagai pertanyaan publik memicu kritik dari Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur. JIM menduga kebungkaman ini disebabkan oleh rasa takut terhadap tekanan internal di DPRD atau keterlibatan dalam suatu persekongkolan.

Secara struktural dan fungsional, Setwan memang berada dalam posisi yang sarat ketergantungan pada lembaga legislatif yang dilayaninya. Meski label “takut” mungkin terkesan dramatis, JIM menilainya sebagai gambaran dari realitas yang ada.

“Kami sangat menyayangkan sikap Sekretariat Dewan yang bungkam atas pertanyaan-pertanyaan publik. Dugaan kami, sekretariat dewan itu mengalami ketakutan akibat tekanan di internal DPRD Cianjur atau terlibat dalam suatu persekongkolan,” kata Alief Irfan Presidium JIM Cianjur, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/10/2024).

Menurutnya telah melakukan audiensi pada 25 September 2024. Dalam pertemuan itu, Setwan berjanji akan mempersiapkan data yang diminta. “Namun, hingga saat ini tidak ada konfirmasi lanjutan apa pun dari Setwan, ” ucap Alief.

JIM menyatakan akan terus mendorong lima poin tuntutan agar dijawab secara transparan oleh Setwan Cianjur. Kelima poin tersebut adalah:

1. Dugaan Kepemilikan Paket Fantastis: Setwan dinilai belum menjelaskan secara transparan siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengawasan paket bernilai besar tersebut.

2. Transparansi Anggaran Makan dan Minum (Mamin): Klaim pengelolaan anggaran yang transparan belum disertai bukti dokumentasi yang jelas dan akses publik yang memadai. JIM mendesak keterbukaan data secara lengkap untuk memungkinkan pengawasan masyarakat.

3. Mekanisme Tender: Penjelasan mekanisme tender yang disebut mengikuti regulasi standar dinilai terlalu umum dan tidak memadai. JIM mendesak rincian proses yang lebih spesifik dan bukti pelaksanaan prosedur sesuai aturan.

4. Urgensi Paket Tender: Setwan dinilai belum mampu memberikan dasar yang kuat terkait urgensi paket tender yang dipertanyakan, sehingga menimbulkan keraguan akan kebutuhan dan manfaat sebenarnya.

5. Data Efisiensi Paket Tender: Pernyataan terkait evaluasi dan efisiensi paket tender tidak disertai data konkret dan transparan. JIM mendesak seluruh data terkait paket yang dihapus maupun yang dilanjutkan dibuka untuk pengawasan publik yang efektif.

Alif menegaskan bahwa kebungkaman Setwan dapat menghambat hak-hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

“Masyarakat perlu mengetahui bagaimana dana publik digunakan dan bagaimana kebijakan publik di daerah mereka diputuskan. Ketiadaan transparansi ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan Sekretariatnya, serta rentan memicu praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.

Alif juga mengingatkan bahwa kewajiban Setwan untuk transparan dan terbuka telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dia menyitir Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan setiap Badan Publik termasuk Setwan untuk mengumumkan informasi publik secara berkala dan menyediakannya setiap saat.

Sebagai turunan UU KIP, dia juga menyebutkan Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur, seperti Perbup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, serta Perbup Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Satu Data Daerah.

“Setwan Cianjur, sebagai salah satu Badan Publik di daerah, wajib tunduk pada seluruh regulasi di atas, baik UU KIP maupun peraturan pelaksana di tingkat Kabupaten Cianjur,” pungkas Alif.

Hingga berita ini diturunkan, pernyataan-pernyataan yang telah beberapa kali disampaikan JIM Cianjur kepada media online tidak pernah mendapatkan respons sama sekali dari pihak Setwan Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *