Cianjur | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur kembali berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung jamu di tiga kecamatan.
Operasi penertiban yang dilakukan pada Rabu 05/03/2025 malam, merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Kepada wartawan Plt. Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menyampaikan, ada sebanyak 167 botol miras dari berbagai merek yang berhasil diamankan dari warung-warung jamu yang tersebar di Kecamatan Cianjur Kota, Karangtengah, dan Cilaku.
“Ya, selama bulan Ramadan ini, kami telah melaksanakan dua kali operasi penertiban dan berhasil menyita ratusan botol miras. Kemudian miras yang berhasil disita ini nantinya akan dimusnahkan sesuai instruksi Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian,” kata Djoko, Kamis 06/03/2025 dini hari.
Djoko menjelaskan, bahwa para penjual miras tersebut telah diberikan teguran.
“Untuk sementara, kami berikan teguran kepada para penjual. Namun, jika mereka masih melanggar, nanti kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Satpol PP Cianjur juga telah berhasil menyita 204 botol miras di Kecamatan Cianjur Kota dan 59 botol miras oplosan jenis roso-roso.
“Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Cianjur, terutama selama bulan Ramadan,” tandasnya.***








