Satpol PP Cianjur Sita Ratusan Botol Minuman Ilegal, Paska 4 Orang Tewas Keracunan Miras Oplosan. (Foto: Rhamdani).
Cianjur | Empat warga Kabupaten Cianjur dilaporkan meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan jenis roso-roso.
Menanggapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Damkar Cianjur menggelar operasi penertiban miras di sejumlah lokasi rawan, termasuk Pasir Hayam, Panembong, Terminal Muka, dan Jalan Lingkar Selatan.
Dalam operasi yang berlangsung sejak sore hingga malam hari, petugas berhasil menyita 159 botol miras berbagai jenis dan 60 kemasan plastik miras oplosan, Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan sebagai respons atas lonjakan kasus keracunan miras yang merenggut nyawa warga.
RSUD Sayang Cianjur mengkonfirmasi bahwa keempat korban menunjukkan gejala keracunan miras sebelum meninggal. Namun, pihak rumah sakit masih menyelidiki apakah miras yang dikonsumsi berasal dari lokasi razia atau sumber lain.
Para pelaku yang tertangkap langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan sanksi denda maksimal Rp500.000.
Djoko Purnomo mengakui bahwa hukuman ini belum cukup memberikan efek jera.
“Kami akan mengusulkan revisi Perda miras agar sanksinya lebih berat, termasuk pidana kurungan bagi produsen dan pengedar,” tegasnya, Senin (16/6/2025).
Satpol PP berencana melaporkan temuan ini kepada Pemkab dan DPRD Cianjur untuk mempertimbangkan pemberatan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha bagi penjual yang terbukti melanggar.
Operasi ini menjadi sorotan publik setelah viral nya kasus kematian akibat minuman oplosan yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti methanol atau zat kimia lainnya.
Satpol PP mengimbau warga menghindari miras oplosan dan melaporkan peredaran miras ilegal ke pihak berwenang.
“Kami terus pantau lokasi rawan, tetapi partisipasi masyarakat sangat penting,” pungkas Djoko.***








