Ratusan Perumahan di Cianjur Belum Serahkan Fasum dan Fasos ke Pemkab Cianjur. (Foto: Ilustrasi).
Cianjur | Sebanyak 130 perumahan di Kabupaten Cianjur hingga saat ini belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, padahal hal tersebut merupakan kewajiban berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 75 Tahun 2022.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Cianjur, baru 17 perumahan yang telah memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Dinas Perkim Cianjur, Cepi Rahmat Fadiana, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan 10 perumahan pada tahun 2025 untuk menyerahkan Fasum dan Fasos.
“Setiap tahun kami menetapkan target, kali ini hanya 10 perumahan. Namun, prosesnya tidak semudah yang dibayangkan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Cianjur, Minggu (29/6/2025).
Cepi menjelaskan bahwa kendala utama dalam penyerahan Fasum dan Fasos adalah kondisi infrastruktur yang harus memenuhi standar sebelum diserahkan.
“Mungkin pengembang khawatir jika harus melakukan perbaikan setelah penyerahan. Fasum dan Fasos harus dalam kondisi baik saat diserahkan,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses penyerahan, Dinas Perkim berencana mengundang para pengembang perumahan guna memberikan sosialisasi terkait kewajiban tersebut.
“Kami akan mengundang mereka untuk sosialisasi regulasi, termasuk meminta pendampingan dari Kejaksaan agar pengembang memahami pentingnya penyerahan Fasum dan Fasos kepada Pemkab,” tegas Cepi.
Pemerintah berharap dengan langkah ini, lebih banyak perumahan yang mematuhi aturan dan menyerahkan fasilitas tersebut demi kepentingan masyarakat.***








