148 Kepala Sekolah di Cianjur Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan. (Foto: Ilustrasi).
Cianjur | Sebanyak 148 kepala sekolah, terdiri dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan pada 13-14 Agustus 2025.
Mereka hadir sebagai saksi untuk mendukung penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Selain kepala sekolah, pemanggilan juga berlaku untuk sejumlah pejabat dinas setempat dan staf lainnya.
Pemeriksaan ini berfokus pada program Digitalisasi Pendidikan, khususnya pada penerimaan bantuan Chromebook yang dananya bersumber dari anggaran Kemdikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Pemanggilan para saksi tersebut dilakukan secara resmi oleh pihak Kejaksaan untuk dimintai keterangan guna mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam program tersebut.
Kejaksaan berusaha melacak alur distribusi dan penerimaan barang bantuan tersebut hingga ke tingkat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kadisdikpora Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi mengenai pemeriksaan yang melibatkan jajarannya tersebut.
Investigasi oleh Kejaksaan diperkirakan akan terus berlanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.








