PWI Cianjur Soroti Pelaporan Media oleh Mantan Pejabat: Langgar UU Pers dan Ancaman Kebebasan Pers

PWI Cianjur Soroti Pelaporan Media oleh Mantan Pejabat: Langgar UU Pers dan Ancaman Kebebasan Pers. (Foto: metropuncak.com).

Cianjur | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur secara tegas menyatakan penolakan terhadap pelaporan yang dilakukan Mantan Ketua KPAI Cianjur, Gan Gan Gunawan, kepada media online Warta Cianjur. Laporan yang sedang ditangani Polres Cianjur ini dinilai sebagai bentuk tekanan yang tidak sejalan dengan perlindungan hukum bagi insan pers.

Ketua PWI Cianjur periode 2024-2027, M. Ikhsan, menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan Warta Cianjur merupakan produk jurnalistik yang dilindungi undang-undang. “PWI sangat menyayangkan langkah pelaporan ini, apalagi yang melaporkan adalah seorang pengacara yang seharusnya paham UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ikhsan, Sabtu (23/8/2025).

Ikhsan, yang terpilih secara demokratis dalam Konferensi PWI Cianjur pada Januari 2025 lalu, menambahkan bahwa solidaritas organisasi akan diberikan penuh kepada media yang dilaporkan. “Kami akan mengawal proses hukum ini sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers,” tegasnya.

M. Ikhsan, yang menjabat sebagai Ketua PWI Cianjur untuk periode 2024-2027, terpilih melalui proses demokratis dengan meraih 20 suara, mengalahkan petahana Ahmad Fikri yang memperoleh 9 suara. Kepemimpinannya diharapkan membawa era baru bagi organisasi wartawan di Cianjur, termasuk fokus pada transparansi anggaran dan pembinaan anggota.

Sebagai organisasi profesi tertua dan terbesar di Indonesia, PWI Cianjur telah berkomitmen untuk menegakkan kode etik jurnalistik. Hal ini sejalan dengan pesan yang disampaikan Ketua PWI Jawa Barat, H. Hilman Hidayat, dalam pelantikan pengurus sebelumnya agar PWI memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan independensi pers.

Kasus pelaporan ini mengingatkan pada fenomena wartawan “abal-abal” yang pernah disoroti Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan, pada 2021.

Saat itu, Ganjar meminta PWI berperan menertibkan oknum yang meresahkan masyarakat dan merusak citra jurnalis. Namun, dalam kasus ini, justru media legitimate yang menghadapi tuntutan hukum.

PWI Cianjur di bawah kepemimpinan Ikhsan juga aktif membangun kemitraan dengan berbagai instansi, seperti kolaborasi dengan Lembaga Pemasyarakatan Cianjur untuk program pelatihan jurnalistik. Hal ini menunjukkan komitmen organisasi untuk memperkuat peran pers dalam masyarakat.

Pelaporan terhadap Warta Cianjur ini juga perlu dilihat dalam konteks kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi. Data per Mei 2025 mencatat 38 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, termasuk pemukulan dan ancaman. Kasus ini berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers jika tidak disikapi secara proporsional.

Ikhsan mempertanyakan profesionalisme Gan Gan Gunawan sebagai pengacara yang seharusnya memahami UU Pers.

“Sebagai ahli hukum, seharusnya ada upaya mediasi atau menyampaikan hak jawab sebelum mengambil langkah pelaporan,” ujarnya.

PWI Cianjur akan memantau perkembangan proses hukum ini dan siap memberikan pendampingan hukum kepada Warta Cianjur. Organisasi ini juga mengajak semua pemangku kepentingan untuk menghargai peran pers sebagai pilar demokrasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *