Cianjur | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, saat ini tengah melakukan rapat pleno penghitungan suara usai dilakukan pencoblosan di wilayah desa/kelurahan seKecamatan Cianjur.
Pelaksanaan pleno penghitungan suara PPK Cianjur berlangsung di sekretariat PPK Cianjur yang lokasi di gedung PGRI Cianjur Jl. Pangeran Hidayatullah No.129, Limbangansari, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43211.
Saat ditemui metropuncak.com, Ketua PPK Cianjur Nisa Amaliawati, menyampaikan, pihaknya masih melakukan rapat pleno pemilihan presiden.
“Kami (PPK Cianjur) masih melakukan rapat pleno pemilihan presiden yang mana kemarin baru 3 desa dan sekarang sudah mau 7. Meskipun memang agak lama dan alot, karena ada beberapa suara yang gejlok di beberapa desa namun itu sudah terselesaikan,” kata Nisa saat ditemui disela-sela rapat pleno, Minggu 18 Februari 2024 sore.
Nisa melanjutkan, adapun upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan genjloknya jumlah suara, pihaknya mengaku sudah merekap sesuai C1nya kemudian disondingkan dengan yang ada.
“Dengan seperti itu jadi tidak ada kesalahpahaman di antara saksi maupun panwas dan juga sebagai penyelenggara,” ucapnya.
Untuk suara-suara yang gejlok, Nisa menuturkan, itu pertama memang salah penulisan dan memang kebanyakan sama penulisan dari KPPSnya.
“Untuk menyelesaikan gejloknya jumlah tersebut, kami bisa merubahnya sesuai dengan C1 plenonya yang diplenokan di PPK,” tuturnya.
Masih dikatakan Nisa, pihaknya merencanakan pelaksanaan rapat pleno mulai dari tanggal 15 Februari kemarin sampai dengan selesai.
“Kita sudah memulai melaksanakan pleno dari tanggal 15 Februari kemarin, hanya saja kemarin itu belum beres datanya yang di upload KPPS karena sistemnya loading dan baru beres hari Jumat 16 Februari.
“Setelah semua data masuk kami mulai melakukan rapat pleno dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Nah, yang kami harapkan dalam waktu 5 hari rapat pleno bisa selesai, kalau masih belum selesai nanti pasti diperpanjang sesuai dengan PKPU meskipun sudah menargetkan 5 hari. Tapi memanga ada waktu yang diatur oleh KPU yaitu dari tanggal 15 sampai tanggal 3 Maret nanti,” pungkasnya.