Polsek Campka Amankan Penjual Obat Keras Tramadol di Desa Campaka

Polsek Campka Amankan Penjual Obat Keras Tramadol di Desa Campaka. (Foto: Zenal Mustari).

Cianjur | Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka berhasil mengamankan seorang pria diduga penjual obat-obatan keras jenis tramadol dalam operasi patroli pada Sabtu (7/6/2025) malam.

Pelaku, berinisial DA (34), diamankan setelah mencoba melempar barang mencurigakan saat didekati petugas.

Kapolsek Campaka, AKP Panglima Nayan Munthe, melaporkan bahwa petugas piket bersama Kanit Reskrim melakukan patroli di wilayah Kp. Panyairan, Desa Campaka.

“Ketika melihat DA bertingkah mencurigakan. Saat didekati, pelaku melemparkan sesuatu yang kemudian ditemukan sebagai lima butir tramadol,” ujarnya.

Setelah dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan, DA mengaku masih menyimpan lebih banyak obat serupa di rumahnya.

“Tim Reskrim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 13 kantong plastik (masing-masing berisi 10 lembar) obat bermerek Alfa Generik yang diduga berisi tramadol, serta uang tunai Rp18 juta dan satu unit HP Redmi 12,” terangnya.

Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kepemilikan dan perdagangan obat keras tanpa izin.

Kapolsek menyatakan kasus akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cianjur untuk penyidikan lebih lanjut.

“Situasi di Campaka sampai saat ini tetap kondusif pasca-penggerebekan. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak kepolisian,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *