Cianjur | Jajaran Polsek Campaka melakukan pengecekan lokasi penangkapan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kampung Sukalaksana RT 01 RW 04 Desa Campakamulya Kecamatan Campakamulya Kabupaten Cianjur, Senin 30/12/2024.
Menurut informasi, pelaku bernama Yusuf Hidayat bin Didin (32) diduga mengalami gangguan jiwa, sementara itu korban bernama Upun binWeyah (70).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian berupa satu buah garpu yang merupakan alat pertanian.
Aksi yang dilakukan pelaku dilokasi kejadian diketahui oleh warga setempat yakni R Rustandi (40), Udan (40) dan Didin (40) ayah pelaku.
Kapolsek Campaka AKP Panglima Mayan Munthe menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar Pukul 02.00 WIB di kp. Sukalaksana RT 01 RW 04 Desa Campakamulya kecamatan Campaka Kab. Cianjur.
“Saksi 1 yang rumahnya bersebelahan dengan korban mendengar teriakan korban dari dalam rumahnya, yang di ketahui korban di dalam rumah tinggal bersama pelaku,”kata Kapolsek Campaka dalam surat keterangan kejadian.
Ketika saksi 1, mengintip melalui jendela terlihat korban dan pelaku berada di dalam kamar dengan posisi pelaku sedang memegang dan memukul-mukulkan garpu (Alat pertanian) kepada korban. Mengetahui seperti itu, saksi 1 meminta tolong kepada warga dan datanglah saksi 2. Kemudian Saksi 1 menghubungi saksi 3 dan memberitahukan kejadian tersebut.
“Sekira 20 menit kemudian saksi 3 datang dan memasuki rumah untuk mengamankan pelaku bersama warga ketika diamankan pelaku melakukan perlawanan, namun pelaku beserta barang bukti pun berhasil diamankan, dan korban di evakuasi oleh warga/saksi,”terangnya.
Atas terjadinya kejadian tersebut, korban ditemukan sudah tidak bernyawa penuh dengan luka. Karena panik atas kejadian tersebut, warga pun segera menghubungi pihak kepolisian, tak lama jajaran Polsek Campaka pun datang mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Menyikapi terjadi kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa seseorang itu, upaya yang dilakukan pihak kepolisian dengan menghubungi Inafis Polres Cianjur, mengamankan Pelaku dan memeriksa kejiwaan Pelaku Ke RSJ, engamankan barang bukti, mendata dan memintai keterangan para saksi dan membawa korban ke RSUD untuk dilakukan otopsi kemudian menyerahkan laporan hasil cek TKP.***








