Polsek Campaka Amankan Penjual Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

Pelaku penjualan obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Campaka Polres Cianjur. (Foto: Zenal Mustari).

Cianjur | Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Pelaku ditangkap saat petugas melakukan patroli di Kampung Cikondang, Desa Sukadana, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Campaka, AKP Panglima Nayan Munthe, menjelaskan bahwa petugas menemukan ratusan butir obat keras setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 315 butir Tramadol, 21 butir Camlet (Alprazolam), 15 butir Euforiss (Clonazepam), 266 butir Excimer (Chlorpromazine), 1 unit HP Infinix Smart 9 warna hijau, 1 tas handbag biru merek TAPAXco, 1 jaket Levi’s putih, dan 1 dompet kulit coklat beserta isinya,” ujarnya dalam keterangan pers pada Senin (30/6/2025).

Awalnya, anggota Reskrim Polsek Campaka mencurigai pria tersebut membawa obat-obatan terlarang saat patroli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 16 butir Excimer, 25 butir Tramadol, 5 butir Euforiss, dan 1 butir Camlet dalam tas handbag biru milik pelaku.

“Setelah interogasi, pelaku mengaku menyimpan lebih banyak obat di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya dan menemukan 290 butir Tramadol, 20 butir Camlet, 10 butir Euforiss, dan 250 butir Excimer yang disembunyikan di dalam lemari, jaket, dan kantong plastik,” jelas AKP Munthe.

Pelaku yang berinisial H (30), warga Kampung Cidadap Hilir, Desa Cidadap, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kepemilikan dan penjualan obat keras tertentu tanpa izin.

Kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cianjur untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kondisi di wilayah hukum Polsek Campaka tetap aman dan terkendali selama operasi berlangsung,” pungkas Kapolsek.  ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *