Pelaku penjual obat-obatan keras (OKT) di wilayah hukum Polsek Campaka. (Foto: Zenal Mustari).
Cianjur | Kepolisian Sektor (Polsek) Campaka berhasil mengamankan seorang pria diduga penjual obat-obatan keras (OKT) dalam operasi pengembangan kasus narkoba.
Pelaku, berinisial IMAN alias ARAB (27), ditangkap setelah patroli anggota Polsek Campaka menemukannya dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah warung di Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan informasi dari tersangka sebelumnya yang ditangani Satnarkoba Polres Cianjur, tim Polsek Campaka melakukan patroli dan menemukan IMAN sedang berteduh di warung. Setelah diperiksa, ditemukan di kantong celananya 12 butir Tramadol, 3 butir Trihex, dan 47 butir Excimer.
Pengakuan pelaku mengarahkan penyidik ke rumahnya di Kampung Ciparay, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber.
Hasil penggeledahan menemukan 450 butir Tramadol dan 1.406 butir Excimer tersimpan di lemari. Total barang bukti yang diamankan 462 butir Tramadol, 1.453 butir Excimer, 3 butir Trihex.
Pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan telah dilimpahkan ke Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Campaka, AKP Panglima Nayan Munthe, menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran obat terlarang.
“Kami terus berkoordinasi dengan jajaran Polres dan masyarakat untuk menekan distribusi narkoba di wilayah hukum Campaka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bukti sinergi aparat dalam penegakan hukum terkait narkotika dan obat berbahaya. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. ***








