Polres Cianjur Ungkap Kasus Bacokan Berat, Pemicu Diduga Salah Paham di Media Sosial. (Foto: Ist).
Cianjur | Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang pemuda luka bacokan. Kejadian yang dipicu dugaan salah paham di media sosial Instagram ini terjadi pada Minggu (18/1/2026) dini hari di Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam keterangan persnya, Senin, menjelaskan bahwa korban berinisial LI (22 tahun) diserang secara brutal oleh segerombolan orang saat hendak membeli rokok di sebuah warung dekat lapangan sepak bola.
“Korban dikejar dan langsung dibacok oleh pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, korban mengalami luka robek di jari dan pergelangan tangan kanan, serta di bagian perut sebelah kiri,” jelas Kapolres.
Dari penyelidikan, polisi meringkus dua tersangka utama, yaitu RR (24 tahun) dan MW alias UKI (23 tahun), keduanya pengangguran asal Kecamatan Sukaluyu. Penangkapan berhasil dilakukan dalam operasi dari Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1/2026) dini hari.
Menurut penyelidikan, motif penyerangan diduga berawal dari salah paham di media sosial Instagram. Para pelaku mengira korban adalah musuh mereka yang sebelumnya mengajak tawuran melalui platform tersebut.
“Ketika bertemu korban di lokasi, para pelaku yang datang menggunakan setidaknya empat unit sepeda motor bersama 5-8 orang langsung mengejar dan menyerang,” ujar Kapolres, Senin.
Dalam penggeledahan, Satreskrim Polres Cianjur menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
· Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Honda Vario).
· Dua buah celurit dengan panjang berbeda.
· Dua buah senjata tajam jenis gosir.
· Dua buah besi runcing panjang.
· Tiga buah handphone dari berbagai merek.
Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bijak menggunakan media sosial.
“Hindari penggunaan media sosial yang justru dapat menumbuhkan budaya kekerasan. Hal itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Mari gunakan media sosial secara positif,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan prinsip SIAP (Setia, Inspiratif, Amanah, Produktif). Proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut.








