Polres Cianjur Musnahkan Ribuan Miras Ilegal dan Knalpot Brong

Cianjur | Kepolisian Resor (Polres) Cianjur memusnahkan berton-ton barang bukti tindak pidana berupa minuman keras (miras) ilegal dan knalpot kendaraan bermotor tidak sesuai standar (brong), Jumat (19/12/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025 dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan Polres Cianjur serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan tokoh agama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan peringatan keras bagi para pelanggar hukum.

“Ini bukan sekadar tontonan, tetapi pesan tegas bahwa hukum ditegakkan di Cianjur. Barang bukti ini adalah hasil kerja keras aparat selama enam bulan terakhir,” ujarnya.

AKBP Rohman menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi rutin dan penindakan selama periode enam bulan terakhir. Seluruh pelanggar telah diproses sesuai ketentuan hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Tujuan kami adalah memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun,” tambahnya.

Pemusnahan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:

1. Minuman Keras (Miras)

Total: 8.070 botol dan kantong

Rincian:

3.110 botol miras pabrikan

4.960 kantong/botol miras oplosan jenis roso-roso

Asal penyitaan:

Satresnarkoba: 1.300 botol pabrikan dan 829 kantong oplosan

Satsamapta: 300 botol pabrikan dan 400 kantong oplosan

Polsek jajaran: 1.510 botol pabrikan dan 3.731 kantong/botol oplosan

2. Knalpot Tidak Standar (Brong)

Total: 6.603 unit

 

Sumber penyitaan:

Operasi KRYD: 3.439 unit

Penindakan pelanggaran kasat mata: 1.133 unit

Operasi Keselamatan 2025: 782 unit

Operasi Patuh Lodaya 2025: 604 unit

Operasi Zebra Lodaya 2025: 645 unit

Melalui pemusnahan massal ini, Polres Cianjur berharap dapat menekan angka pelanggaran hukum, memutus mata rantai peredaran miras ilegal, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Cianjur.

(Sumber: Bid Humas Polres Cianjur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *