Polres Cianjur Berhasil Ungkap Pemalsuan STNK

Cianjur | Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda empat yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada tanggal 5 Februari 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 11 Maret 2025, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Cianjur telah melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti.

Keempat tersangka tersebut adalah:
1. R (33): Diduga sebagai pembeli atau pengguna mobil dengan STNK palsu.
2. O (39): Diduga membantu tersangka utama sebagai perantara penjualan kendaraan.
3. H (54) : Tersangka utama yang mengaku sebagai Jenderal muda dari “Negara Kekaisaran Sunda Nusantara” atau “Kerajaan Kemaharajaan Sunda Nusantara”.
4. MI (47): Diduga sebagai pembuat STNK palsu.

Tersangka MI mengaku telah membuat STNK palsu selama 5 tahun dan merasa aman karena tersangka H mengklaim memiliki wewenang sebagai Jenderal muda dari Kekaisaran Sunda Nusantara.

MI juga mengaku telah membuat ribuan STNK palsu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tim Satreskrim berhasil mengamankan 9 kendaraan bermotor yang menggunakan STNK palsu, serta barang bukti lain seperti dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara, printer, mesin laminating, laptop, alat cetak, mesin jahit, dan cap berlambang Tribrata Polri.

Kendaraan-kendaraan yang dijual dengan STNK palsu tersebut diduga berasal dari leasing yang dialihkan tanpa pembayaran, dan nomor rangka serta mesinnya tidak sesuai saat dilakukan pengecekan.

Para tersangka dikenakan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli kendaraan roda empat dan memeriksa keaslian STNK, BPKB, serta dokumen lainnya.

Masyarakat juga diminta melaporkan jika menemukan hal mencurigakan terkait tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *