Polemik Tarif Partisipasi HUT RI ke-78 di Kecamatan Warung Kondang, Tiap Desa Dibebani Rp 2,5 – 4,5 Juta. (Foto: Deri Lesmana).
Cianjur | Rencana pembiayaan perayaan HUT RI ke-78 tingkat Kecamatan Warung Kondang menuai polemik. Setiap desa di kecamatan tersebut dikenakan biaya partisipasi senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 4,5 juta.
Kebijakan ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, terlebih lagi Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun.
Menanggapi hal tersebut, Kapus Pemdik (Kepala Pusat Pemerintahan Desa dan Kecamatan) Warung Kondang memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh kecamatan.
Menurutnya, pengumpulan dana tersebut berdasarkan kesepakatan para kepala desa dan perangkat daerah (OPD) secara sukarela tanpa paksaan untuk memeriahkan peringatan HUT RI tingkat kecamatan.
“Tidak ada intervensi dan paksaan dari Pak Camat,” ujarnya.
Namun, dalam percakapan WhatsApp yang dikutip media, Kapus Pemdik justru terlihat menyampaikan keraguan. “Kalau memang tidak ada pungutan, kenapa desa harus dibebankan mengeluarkan uang?” tanyanya.
Ia juga mengutip percakapan dengan camat yang beralasan bahwa perayaan harus tetap diselenggarakan.
“Kan sudah jelas kewajiban kita di Indonesia itu harus melaksanakan upacara bendera, bukan disuruh mengeluarkan uang,” tambahnya.
Beberapa perangkat desa yang diwawancarai mengaku kebingungan dengan aturan ini, meski enggan diungkapkan secara detail.
“Saya bingung dari mana uangnya, walaupun sudah disepakati melalui musyawarah,” ungkap salah satu sumber.
Sampai berita ini diturunkan, konfirmasi resmi dari pihak Kecamatan Warung Kondang terkait kebenaran dan dasar hukum pungutan ini belum diperoleh. Masyarakat pun mendesak adanya klarifikasi dan transparansi menyeluruh dari pihak kecamatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip baik dan transparan, serta tidak membebani APBDes.
Secara hukum, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk memungut biaya dari desa tanpa dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan setingkatnya. Pungutan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli) yang ilegal.
Sebagai perbandingan, jika ada pungutan untuk kegiatan Agustusan di tingkat desa, panitia hanya boleh meminta sumbangan dengan sifat sukarela, tanpa nominal yang dipaksakan.***








