PMII Cianjur Desak Bupati Cianjur Segera Sahkan Perbup Perlindungan Padi Pandanwangi

PMII Cianjur Desak Bupati Segera Sahkan Perbup Perlindungan Padi Pandanwangi. (Foto: Alief Irfan). 

Cianjur | Sekretaris Umum Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur, Alief, merekomendasikan agar Bupati Cianjur segera mensahkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait Perlindungan Padi Pandanwangi. Langkah ini dinilai mendesak untuk menguatkan perlindungan hukum terhadap varietas lokal unggulan yang menjadi identitas daerah tersebut.

Dalam paparannya, Alief menjelaskan bahwa Padi Pandanwangi Cianjur merupakan varietas lokal yang memiliki kekhasan, seperti aroma pandan dan tekstur yang pulen. Keunikan ini hanya dapat dipertahankan jika padi ditanam di wilayah geografis tertentu di Kabupaten Cianjur, sehingga posisinya sangat strategis untuk mendapatkan perlindungan hukum, baik melalui pengakuan Varietas Lokal maupun Indikasi Geografis (IG).

“Dasar hukum perlindungan Padi Pandanwangi sebenarnya sudah berlapis,” ujar Alief, Jumat.

Ia merinci, perlindungan itu antara lain berasal dari Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen) No. 163/Kpts/LB.240/3/2004 yang mengakui varietas ini sebagai Varietas Unggul Lokal. Selain itu, payung hukum juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU PVT) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Perlindungan IG, jika sudah didaftarkan, akan memberikan hak eksklusif kepada produsen di Cianjur untuk menggunakan nama ‘Pandan Wangi Cianjur’ dan mencegah pemalsuan,” jelas Alief, merujuk pada Pasal 56 UU Merek dan IG.

Di tingkat daerah, Cianjur juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi Cianjur. Perda ini merupakan wujud kewenangan daerah untuk melindungi varietas lokal dan lahan pertaniannya.

Namun, Alief mengakui bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan penegakan hukum.

“Laporan di lapangan menunjukkan bahwa meskipun ada Perda No. 19/2012, upaya pencegahan alih fungsi lahan belum sepenuhnya terealisasi. Permasalahan utama adalah pada kelemahan law enforcement dan konsistensi kebijakan tata ruang,” tegasnya.

Oleh karena itu, Alief menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur harus secara ketat menegakkan Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, termasuk Perda No. 4 Tahun 2019, dan aktif mendukung penguatan kelembagaan.

“Tanpa penegakan Perda, keberadaan varietas dan lahan khas akan terus terancam alih fungsi. Ini pada akhirnya akan mencederai tujuan dari UU PVT dan perlindungan Indikasi Geografis itu sendiri,” imbuhnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, PC PMII Kabupaten Cianjur mendesak Bupati Cianjur untuk segera mengesahkan Perbup yang mengatur lebih teknis tentang perlindungan Padi Pandanwangi.

“Kami mendorong Bupati Cianjur agar segera mengesahkan Perbup terkait Padi Pandanwangi. Ini merupakan salah satu identitas Kabupaten Cianjur yang harus kita jaga bersama,” pungkas Alief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *