Pertunjukan Ketangkasan Anjing dan Babi Hutan Ilegal Dibubarkan Aparat Gabungan

Pertunjukan Ketangkasan Anjing dan Babi Hutan Ilegal Dibubarkan Aparat Gabungan

Pangandaran – Aparat gabungan dari Polres Pangandaran, Kodim 0625/Pangandaran, dan pemerintah daerah telah menertibkan kegiatan pertunjukan ketangkasan anjing dan babi hutan (adu bagong) ilegal di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Kegiatan tersebut ditertibkan karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bentuk penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.

Kegiatan ini telah ditolak oleh berbagai pihak, termasuk tokoh agama, dan sudah dilarang sejak tahun lalu.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hewan yang mengalami luka.

Dandim 0625/Pangandaran, Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto, M.I.P., menegaskan bahwa penertiban ini menjadi prioritas meskipun personel TNI sedang fokus pada Operasi Ketupat Lodaya.

Panitia acara sempat menarik kontribusi uang tiket dari masyarakat tanpa izin resmi.

Kapolres menekankan kepada seluruh personel untuk bertindak sesuai aturan dan profesional.

Penertiban berjalan aman dan kondusif tanpa perlawanan berarti.

Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk mematuhi hukum dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, termasuk perlindungan hewan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *