Cianjur | Pelaku tindak pidana perjudian online berinisial A (41) yang merupakan warga Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang Banten, yang menjual shortcut link aplikasi untuk membuat situs judi online atau daring dengan keuntungan ratusan juta rupiah, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Cianjur.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada hari Jumat 19/04/204 di Mapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perjudian secara online berbasis penjualan software atau aplikasi agar masyarakat bisa mengunduh aplikasi tersebut dengan mudah tanpa terblokir Kementerian Informasi.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Cianjur, pelaku berinisial A ini merupakan seorang ahli tekhnologi informasi (Information technologi/IT) dengan keahlian membuat aplikasi, sehingga masyarakat dapat mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terblokir Kominfo.
Para petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur melakukan upaya penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut dengan tersangka berinisial A (41) yang merupakan warga Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang Banten.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku ini adalah membuat shortcut aplikasi atau software kemudian di jual di marketplace, yang di sediakan oleh pelaku ini adalah link sehingga masyarakat luas bisa menemukan produk yang dijual pelaku,” kata Kapolres Cianjur, Jumat.
Masih dikatakan Kapolres, pemesanan atau pembelinya masyarakat mengontak pelaku di market place yang kemudian mendapatkan linknya setelah diarahkan melalui email.
“Setelah mendapatkan linknya kemudian nanti akan diarahkan melalui email untuk dikirim link selanjutnya. Sehingga pengguna bisa mengunduh aplikasi judi online yang bisa di install dengan mudah tanpa harus menggunakan VPN dan tanpa terblokir Kominfo,” terangnya.
Penangkapan pelaku ini, lanjut Kapolres, karena pemerintah sudah berupaya memblokir situs judi online, namun apabila link tersebut masih bisa di akses oleh pengguna dengan mudah yang disediakan oleh pelaku maka pelaku tersebut ditangkap.
“Karena makin mudah masyarakat mengakses atau mengunduh aplikasi judi online ini, maka makin banyak juga tentunya masyarakat yang akan melakukan judi online,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik jo Pasal 303 Ayat (1) ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.