Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati Cianjur Beserta Wakilnya Bersihkan Sampah di Irigasi

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Bersihkan Sampah di Irigasi. (Foto: metropuncak.com).

Cianjur | Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Indonesia 2025, Bupati Cianjur dr. H. Muhammad Wahyu beserta Wakil Bupati Ramzi membersihkan sampah di Saluran Irigasi Primer Daerah Irigasi (DI) Cihea, tepatnya di Kampung Sipon, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (5/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan dinas terkait, Forkopimcam Bojongpicung, para perangkat kecamatan, seluruh kepala desa di Kecamatan Bojongpicung, serta masyarakat setempat.

Dalam wawancara dengan awak media, Bupati Cianjur dr. H. Muhammad Wahyu didampingi Wakil Bupati Ramzi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginspirasi masyarakat agar senantiasa menjaga lingkungan.

“Membersihkan sampah di saluran irigasi DI Cihea ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat Cianjur untuk peduli terhadap lingkungan. Jika kita menjaga alam, alam pun akan menjaga kita,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan, upaya menjaga kebersihan lingkungan akan mendatangkan berkah bagi Kabupaten Cianjur. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

“Kami berharap Cianjur menjadi kabupaten terbersih. Lingkungan yang bersih akan membawa kemakmuran bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukaratu, Rahmat (59), menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bupati, Wakil Bupati, dan Forkopimcam Bojongpicung dalam kegiatan bersih-bersih tersebut.

“Atas nama pemerintah desa dan masyarakat, kami berterima kasih atas kepedulian ini. Semoga ini memotivasi warga Bojongpicung, khususnya Desa Sukaratu, untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Rahmat juga mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan, terutama di saluran irigasi, dapat menimbulkan bencana seperti banjir, sebagaimana pernah terjadi di Karangtengah dan Sukaluyu.

“Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp500 ribu. Mari buang sampah pada tempatnya agar terhindar dari musibah,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *