Cianjur | Tes seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan KPU Cianjur diduga menyalahi aturan.
Pasalnya, salah satu peserta yang mendaftar, untuk menjadi PPK di Kecamatan Sindangbarang diduga dicurangi sehingga tidak lolos 5 besar, padahal nilai hasil CAT setelah mengikuti tes paling besar.
Ketua Cepot Ahmad Anwar alias Ebes mengatakan, ia menyorot nilai computer assisted test (CAT), salah satu peserta tes memiliki nilai tinggi, namun yang diloloskan menjadi PPK malah peserta yang nilainya paling rendah.
“Saya mengambil sample dari salah satu kecamatan Sindangbarang. Kalau melihat dari hasil CAT Atas nama Agus Arianto mendapat nilai Ter besar 53, sementara saya lihat nilai peserta lainnya hanya dikisaran angka 43 dan ada salah satu peserta atas nama Umar dia hanya mendapatkan nilai 28 nilai yang paling rendah dari peserta lainnya, tapi kenapa bisa Lolos,” kata Ebes, Jumat 17/05/2024.
Atas temuannya itu, Ebes mengkonfirmasi kepada KPU Cianjur. Namun sejauh ini belum mendapatkan jawaban yang sesuai.
“Saya tanya ke pihak KPU Cianjur indikator penilaiannya seperti apa?, apakah hasil tes wawancara itu barometernya berdasarkan angka kah atau ditentukan dengan hurup kah, kalau dengan hurup , A berapa B berapa C berapa. Atau ditentukan dengan suka atau tidak suka, namun jawabannya KPU masih ngambang,” tutupnya.