Percekcokan Komisi A DPRD Cianjur Berbuntut Pemanggilan Camat dan Kepala Desa

Cianjur |Diduga belum mengantongi perizinan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, perusahaan kandang ayam di Desa Mekargalih dan Desa Sukamulya Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten cianjur, di sidak ketua komisi A DPRD kabupaten Cianjur, Kamis 23/01/2025.

Kendati belum mendapat izin dan di duga memakai tanah desa setempat, bahkan, proses ganti rugi pembebasan lahan terhadap masyarakat, dikabarkan sejauh ini belum tuntas. Sehingga pihak Pemkab Cianjur, melakukan penyegelan sementara serta menghentikan pekerjaan sebelum semua perijinannya di tempuh.

Dalam melakukan sidak dilokasi, Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur di dampingi sejumlah perangkat daerah teknis di lingkup Pemerintah kabupaten Cianjur.

Namun siapa sangka, saat sidak berlangsung diwarnai percekcokan yang terjadi antara pihak pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan di singgung Ketua Komisi A Moch isnaeni dengan aturan tetap harus di jalankan dan di lakukan penyegelan sementara.

Menurutmya, berdasarkan keterangan warga saat dilakukan sidak, proses pembangunan akses jalan perusahaan peternakan ayam diduga menggunakan tanah desa.

“Diduga ada tanah desa yang dipakai untuk pembangunan akses jalan ke perusahaan tersebut,” kata Isnaeni, Kamis sore l.

Selain itu, persoalan yang diadukan masyarakat belum selesainya ganti rugi lahan yang dipakai perusahaan dalam pembangunan sarana dan prasarana penunjang.

“Saya menanyakan ke masyarakat ada sebagian tanah yang belum mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Ini tinggal menunggu bom waktu saja,”ujarnya.

Atas persoalan itu, DPRD Cianjur langsung melakukan pemanggilan kepada unsur Forkopimcam Cikalongkulon.

“Besok saya panggil Camat Cikalongkulon, Kades Mekargalih, dan Kades Sukamulya ke gedung DPRD Cianjur untuk menjelaskan persoalan ini,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *