Peran Krusial Setwan DPRD Cianjur Disoroti, Kinerjanya Dinilai Tidak Sesuai Harapan Rakyat

Peran Krusial Setwan DPRD Cianjur Disoroti, Kinerjanya Dinilai Tidak Sesuai Harapan Rakyat. (Foto: Ilustrasi).

Cianjur | Jaringan Intelektual Muda (JIM) Cianjur menyoroti kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kabupaten Cianjur. JIM menilai peran Setwan sebagai mesin pendukung utama DPRD belum berjalan sesuai dengan harapan rakyat.

Menurut juru bicara JIM, Alief, anggota DPRD adalah pejabat politik yang datang dan pergi setiap lima tahun sekali dengan membawa agenda dan visi misi yang berbeda-beda. Di sinilah peran vital Setwan sebagai penjaga kontinuitas kelembagaan.

“Tanpa Setwan yang solid, setiap periode baru DPRD akan memulai segalanya dari nol. ASN di Setwan semestinya menjamin kesinambungan administrasi, arsip, dan proses kerja kelembagaan meskipun anggota dewan berganti,” ujar Alief, Selasa (25/6/2024).

Alief menjelaskan setidaknya ada tiga peran utama Setwan. Pertama, sebagai Fasilitator Profesional. Setwan bertugas menyediakan dukungan keahlian teknis, seperti tenaga ahli dan naskah akademik, serta memfasilitasi rapat. Hal ini penting mengingat anggota DPRD tidak selalu memiliki latar belakang teknis di bidang hukum atau penganggaran.

Kedua, sebagai Penjaga Netralitas Birokrasi. Idealnya, Setwan menjadi benteng netralitas yang melayani seluruh anggota dan fraksi di DPRD secara imparsial, tanpa memihak kepentingan politik tertentu.

“Netralitas ini krusial agar fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dapat berjalan objektif,” tegasnya.

Alief menganalogikan, jika DPRD adalah panggung politik, maka Setwan adalah kru di balik panggung yang memastikan pertunjukan tata kelola pemerintahan berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Jelas Kedudukan,tugas, dan fungsi Setwan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 204 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa DPRD dibantu oleh sebuah sekretariat.

“Pasal 204 ayat (2) menyebutkan bahwa sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD (Sekwan) yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat Eselon II),” jelas Alief.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengklasifikasikan Setwan sebagai unsur pelayanan administrasi. PP ini juga menjelaskan dualisme pertanggungjawaban Sekwan.

“Secara teknis operasional, Sekwan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD. Namun, secara administratif, Sekwan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), karena statusnya sebagai ASN di lingkungan Pemkab,” tambah Alief.

Belum Ada Tanggapan dari Setwan Saat dikonfirmasi terkait sorotan ini via pesan WhatsApp pada pukul 15.00 WIB,Kepala Sekretariat DPRD Cianjur, Pratama Nugraha, S.H., M.Si., belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *