Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Kini Langsung ke Rekening Penerima
Cianjur | Pemerintah pusat menerapkan kebijakan baru dalam penyaluran tunjangan sertifikasi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini, tunjangan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), tanpa melalui pemerintah daerah.
Tunjangan sertifikasi ini diberikan sesuai dengan status dan golongan masing-masing guru, dengan batas waktu penerimaan paling lambat pada 21 Maret 2025.
Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cianjur, Ricky Ardhi Hikmat, menjelaskan bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi guru melibatkan KPPN sebagai pihak penyalur.
Ricky menegaskan bahwa dengan kebijakan baru ini, tunjangan sertifikasi guru tidak lagi dikelola melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam proses penyalurannya.
“Untuk skema yang berlaku sekarang, dana dari APBN disalurkan melalui KPPN yang berada di Sukabumi dan langsung ditransfer ke rekening penerima,” jelas Ricky kepada wartawan pada Kamis, 13 Maret 2025.
“Untuk skema yang berlaku sekarang, dana dari APBN disalurkan melalui KPPN yang berada di Sukabumi dan langsung ditransfer ke rekening penerima,” jelas Ricky kepada wartawan pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sebelumnya, penyaluran tunjangan sertifikasi guru dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Cianjur.
“BKAD kemudian melakukan proses penyaluran ke rekening para guru. Sementara itu, pendataan pegawai guru sepenuhnya menjadi tanggung jawab instansi terkait. BKAD hanya bertugas sebagai juru bayar setelah dilakukan proses over booking dari RKUD ke rekening masing-masing penerima,” ungkap Ricky.***








