Cianjur | Ramai menjadi pembicaraan publik terkait pencalonan Bupati Cianjur H Herman Suherman di Pilkada Cianjur 2024.
Hal tersebut terjadi karena Herman Suherman terbentur dengan PKPU RI Nomor 8 tahun 2024.
Dalam peraturan itu tertuang bahwa Herman Suherman sebagai petahana dianggap sudah menjabat Bupati Cianjur selama dua periode, sebagai Plg, Plt dan Definitif.
Atas gaduhnya hal tersebut, Tim Advokasi bakal pasangan calon (paslon) Bapak H Herman Suherman dan H M Solih (Ibang) menghitung baru satu periode, sedangkan pada 2016-2021 kandidat perahan tersebut dianggap belum memenuhi unsur satu periode jabatan.
“Sudah jelas Herman Suherman pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Cianjur pada periode 2016-2021,” kata Tim Kuasa Hukum Bapaslon BHS-I Priatna Alinafiah pada wartawan, Senin 15/07/2024 kepada wartawan.
Alasannya saat Herman Suherman ditugaskan sebagai pelaksana tugas dan sampai akhir periode tak kunjung dilantik.
“Artinya kalau memang tidak dilantik, berarti statusnya masih sebagai wakil bupati, dengan kewenangan tambahan berdasarkan surat tugas. Baru pada 2020 ada SK dari Mendagri, sehingga hitungannya baru 11 bulan lebih sebagai Plt. Dengan begitu tidak masuk dalam hitungan satu periode menjabat,” bebernya.
Berdasarkan berkas yang ada dan perhitungan tim advokasi pasangan tersebut masih bisa maju di Pilbup Cianjur 2024.
“Saya tegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu yang beredar terkait kemungkinan BHS-I tidak bisa maju, sebab berdasarkan kajian kami dan hasil konsultasi dengan berbagai pihak bakal pasangan calon Herman -Ibang tetap bisa maju di Pilbup 2024 nanti,” ucapnya.
Jauh sebelumnya, pernyataan tersebut diungkapkan Direktur CRC, Anton Ramadhan, bahwa berdasarkan PKPU RI Nomor 8 Tahun 2024, petahana H Herman Suherman terindikasi tidak bisa mencalonkan pada Pilkada 2024.
Dalam PKPU disampaikan bahwa sudah sangat jelas bahkan eksplisit dalam Pasal 19, yakni jika sudah 2 periode tidak bisa mencalonkan lagi, kalau selama 2,5 Tahun sudah dianggap 1 Periode.
Diterangkan pula bahwa dalam hitungan tidak membedakan jabatan secara definitif maupun sementara. Artinya baik sebagai Plt atau Pjs semua dihitung sama sebagai Bupati.
“Herman Suherman sebagai petahana yang dianggap telah 2 Periode manjabat sebagai Bupati maupun Plt Bupati sudah tidak memenuhi persyaratan jika mencalonkan lagi sebagai Calon Bupati Cianjur pada 2024 ini,” tandasnya.