Cianjur | Puluhan guru ngaji dan Ketua RT sewilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Cianjur, terima insentif dari pemerintah desanya. Pembagian insentif tersebut berlangsung di Agro Edu Wisata Tani Arta Sukamanah di Kampung Kedung hilir Desa Sukamanah, Jumat 30/08/2024.
Kepada wartawan, Kepala Desa Sukamanah Indra Surya Pradana menyampaikan, bahwa pihaknya telah membagikan uang insentif kepada guru ngaji dan para Ketua RT/RW.
“Hari ini Pemdes Sukamanah telah membagikan insentif kepada guru ngaji sebanyak 54 orang yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk triwulan II dan Triwulan III Tahun Anggaran 2024,” kata Indra.
Adapun jumlah insentif yang diterima oleh para guru ngaji masing-masing sebesar Rp. 500.000 untuk per triwulannya.
Dalam sambutannya Kades Sukamanah menyampaikan, Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang memiliki jargon GEMBIRA yaitu Gemah Bingah Ramah Religius dan Berakhlak mulia.
“Untuk menuju Sukamanah yang religius dan berakhlak mulia, tentunya Pemerintah Desa Sukamanah, tidak bisa berjalan sendiri, diperlukan peran serta dari pemuka agama khususnya peran guru ngaji, karna guru ngaji adalah garda terdepan yang dapat mewujudkan sukamanah religius dan berakhlakmulia, bapak/ibu sebagai guru ngaji adalah pejuang/pahlawan tanpa tanda jasa dalam mencerdaskan anak bangsa dibidang keagamaan,” ungkapnya.
Masih disampaikan Indra, atas nama pemerintah desa pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada ustadz dan ustadzah yang salama ini telah mendidik warga Sukamanah.
“Kami tidak bisa membayangkan kalau guru ngaji tidak ada di suatu wilayah, mau jadi apa anak-anak kita nantinya,”.
“Mudah-mudahan pemberian insentif yang dibagikan hari ini, menjadi motivasi bagi bapak ibu agar lebih semangat lagi. Walaupun nilainya tidak banyak, tapi mudah-mudahan bermanfaat dan terakhir semoga ilmu yang ajarkan oleh para guru ngaji, Insya Alloh akan berguna dikemudian hari oleh anak-anak didik kita dikemudian hari,” harapnya.
Usai pembagian insentif guru ngaji, acara dilanjutkan dengan pembagian insentif pengurus RT dan RW, dengan rincian sebanyak 27 RT dan 9 RW, masing-masing RT maupun RW menerima insentif selama 6 bulan, dengan nominal Rp500.000,- perbulannya terhitung mulai bulan Maret sampai dengan Agustus 2024.