Pembentukan Koperasi Merah Putih, Tercepat dan Terlambat Ada di Kecamatan Haurwangi. (Foto: Sam Apip).
Cianjur | Pemerintah Desa/Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaksanakan Musyawarah Khusus (Musdesus) pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu (11/6/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah pusat yang mewajibkan adanya koperasi desa Merah Putih di setiap desa.
Musdesus berlangsung di Aula Desa Haurwangi dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, Forkompincam Haurwangi, kepala desa, BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta tiga calon ketua Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Desa Haurwangi, Dede Supyanudin, S.H., menjelaskan bahwa dari tujuh calon yang mendaftar, hanya tiga orang yang hadir dalam pemilihan, yaitu, No. 03: Dadang Sobur, S.Pd., No. 04: Nurjaman, S.Pd., M.Pd., No. 05: Budi.
Setelah pemilihan demokratis, hasilnya adalah No. 04 Nurjaman memperoleh 81 suara, No. 03 Dadang Sobur meraih 40 suara, No. 05 Budi mendapatkan 8 suara, terdapat1 suara tidak sah.
“Kami bersyukur karena Musdesus berjalan lancar. Pembentukan pengurus koperasi selanjutnya diserahkan kepada ketua terpilih dengan pendampingan pemerintah desa,” ujar Dede.
Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Cianjur, Subekti Alimin Nur, menyatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Haurwangi merupakan yang terakhir dari 360 desa/kelurahan se-Kabupaten Cianjur.
“Dokumen hasil Musdesus harus segera dikirim ke pusat melalui Dinas Koperasi Kabupaten,” jelasnya.
Subekti menambahkan, dari 360 desa, baru 78 desa yang telah memperoleh SK Koperasi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop). Salah satu desa tercepat mendapatkannya adalah Desa Mekarwangi (Kecamatan Haurwangi), sementara desa lain di wilayah yang sama justru menjadi yang terakhir menyelesaikan proses.
“Artinya, Kecamatan Haurwangi mencakup desa tercepat dan terlambat dalam penerbitan SK,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa yang terpenting bukanlah kecepatan penerbitan SK, melainkan pengelolaan koperasi yang baik dan berpihak pada anggota serta masyarakat.
“Koperasi bersifat dari anggota, untuk anggota. Tujuannya adalah mensejahterakan masyarakat, sehingga pengelolaannya harus transparan dan sesuai kesepakatan musyawarah,” pungkas Subekti.***








