Cianjur | Pelaksanaan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) irigasi pertanian yang berlokasi di Kampung Panembong Girang RT 04/04 Desa Mekarsari, Kec/Kab Cianjur, Jawa Barat, diduga tidak transparan.
Adanya dugaan ketidak transparan tersebut, terlihat dari ditemukannya papan proyek pembangunan TPT irigasi pertanian yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 yang sedang dilaksanakan saat ini.
Adapun total anggaran untuk pembangunan TPT irigasi pertanian di Kp Panembong Girang Desa Mekarsari itu sebesar Rp 84.031.000,-.
Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan pembangunan bernilai puluhan juta itu tidak tertera volume (Panjang x tinggi x lebar/ketebalan TPT). Sehingga munculah asumsi ketidak transfaranan kinerja pemerintah Desa Mekarsari.
Saat dihubungi wartawan via telepon WhatsApp, Selasa 21/05/2024 kemarin, Kasi Kesra Desa Mekarsari Firman selaku pelaksana kegiatan mengatakan, lupa tidak membawa bolpoin untuk mengisi volume.
“Lupa tidak bawa bolpoin,” kata Firman dengan singkat.
Mendapati jawaban seperti itu, seolah menganggap enteng pekerjaannya dan secara tidak langsung sudah merendahkan kinerja wartawan yang dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Selain itu pemerintah Desa Mekarsari juga harus memperhatikan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan hukum yang mengatur antara lain tentang:
1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik
2. Kewajiban setiap badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan dengan cara sederhana
3. Informasi dengan pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.








