Pemanggilan Puluhan Kades Oleh IRDA Tuai Sorotan Mahasiswa 

Cianjur | Terkait pemanggilan puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cianjur oleh Inspektorat Daerah (IRDA) yang menyalahgunakan anggaran ketahanan pangan (Ketapang) tahun 2024, dianggap miris oleh mahasiswa.

Parahnya lagi, di salah satu media online terkait steatmen yang di berikan oleh Irda mengatakan bahwasanya IRDA merekomendasikan untuk mengembalikan lagi anggaran dan memang ada beberapa yang sudah mengembalikan.

Menyikapi hal tersebut mahasiswa berpandangan, mereka seharusnya bukan hanya mengembalikan anggaranya saja tapi harus ada sanksi pidananya yang harus tetap di tegakan, jangan keenakan seperti itu.

Salah seorang aktivis mahasiswa pergerakan Alief Irfan, menuturkan Robert Klitgaard, pengertian penyelewengan sama halnya dengan korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.

“Korupsi adalah suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi jabatan di suatu negara. Tindakan tersebut termasuk hal yang memperoleh keuntungan, status dan uang untuk diri pribadi serta sudah melanggar aturan pelaksanaan yang ada,” kata Alief, Rabu 22/05/2024 kepada wartawan.

Mahasiswa sangat menyayangkan dalam kasus pemanggilan 20 kepala desa ini, bahwasannya IRDA tidak menyebutkan desa mana saja yang sudah mengembalikan uangnya dan desa mana yang belum.

“Karena dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik seharusnya IRDA memberikan informasi yang kumplit dan tidak boleh ada yang di sembunyikan, agar dimata masyarkat tidak berasumsi buruk terhadapnya,” terang Alief.

Pihaknya (Mahasiswa), meminta IRDA untuk memberikan informasi yang detail dan mendesak Bupati Cianjur segera memberhentikan oknum kepala desa yang di indikasi menyelewengkan anggran ketahanan pangan tahun 2024.

“Jangan hanya di rekomendasikan dan di suruh mengembalikan uangnya saja, tapi sanksi pidananya juga harus di tegakan,” tutup Alief irfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *