Cianjur | RI Pelaku dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap gadis remaja warga Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, kini masih berkeliaran bebas di kampungnya.
Padahal RI telah dilaporkan oleh kuasa hukum serta orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur pada tanggal 22 November 2023 lalu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Gan Gan Gunawan Raharja kepada sejumlah awak media. Kamis (8/02/2024).
Menurut Gan Gan, pihaknya telah melaporkan dugaan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan RI pada kleinnya. Namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya. Padahal penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Semua saksi telah dihadirkan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan alat bukti juga sudah disampaikan,” ujar Gan Gan di rumah korban.
Untuk itu, Gan Gan meminta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Cianjur segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap terduga pelaku pencabulan, agar kasus yang dialami kleinnya terang benderang.
“Kami tim kuasa hukum korban meminta telapor secepatnya segera ditangkap. Karena keluarga Klien kami, merasa sakit hati, melihat terlapor RI masih terlihat lalu lalang, seakan tak bersalah,” kata Gan Gan.
Gan Gan juga mengungkapkan, sebelumnya dia pernah melakukan konfirmasi terkait tindak lanjut perkara ini kepada pihak penyidik. Namun penyidik mengatakan akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
“Informasinya akan melakukan gelar perkara, tetapi hingga bulan Pebruari ini tidak ada tindaklanjutnya,” ucapnya.
Lambatnya penanganan perkara ini sangat di sesalkan oleh pihak keluarga korban. Apalagi, korban saat ini masih mengalami trauma atas kejadian yang dialaminya. Bahkan korban pun tidak berani keluar rumah, karena merasa malu dengan kejadian yang dialaminya
“Anak saya sangat trauma dan mengurung diri dalam kamarnya. Bahkan melihat orang pun tidak mau,” kata ibu korban sambil meneteskan air mata.