Cianjur | PCNU Kabupaten Cianjur menolak keras terhadap PP 28 Tahun 2024, yang menyebutkan aturan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa sekolah.
Ketua PCNU Cianjur KH Deden Isman mengatakan memang dari segi peraturan ada sisi baiknya tapi mudharatnya lebih besar. Karena secara tidak langsung keluarnya peraturan tersebut hampir sama saja dengan memberikan imajinasi masyarakat yang seolah-olah melegalkan pergaulan sex bebas karena diberi fasilitas alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah.
“Kita menegaskan bahwa PCNU Kabupaten Cianjur menolak keras dan tidak setuju terhadap PP 28 tahun 2024,” tegasnya usai pelantikan dan Musyawarah Kerja Majlis Wakil Cabang Nahdhatul Ulama (MWC-NU) Kecamatan Cipanas di aula Desa Cipanas, Kamis 22/8/2024.
Idealnya pemerintah harus membangun sisi keimanan dan ketakwaan dari segi pendidikan edukasi terkait masalah sex bebas dan bahayanya bagi anak-anak.
“Menurut saya pendidikan dan edukasi tentang itu akan lebih baik daripada memfasilitasinya dengan alat kontrasepsi,” tutur Ketua PCNU Kabupaten Cianjur.
Terkait MWC-NU yang telah terbentuk KH. Deden Isman mengungkapkan, sesuai dengan amanat Mukercab PCNU di Ciloto, salah satu amanatnya untuk mengedepankan sikap solid dan berupaya mengembangkan organisasi hingga ke tingkat MWC-NU Kecamatan dan ranting Desa.
“Alhamdulillah, sampai saat ini sudah ada 30 MWC-NU dari 32 kecamatan yang ada di Kabupaten Cianjur. Sementara di tingkat rantingnya sudah terbentuk 330 dari 360 Desa dan Kelurahan. Adapun MWC-NU yang belum terbentuk adalah Kecamatan Naringgul dan Haurwangi,” ungkapnya.
Masih di lokasi yang sama, Ketua terpilih MWC NU Kecamatan Cipanas Abdul Aziz menambahkan, dengan dinamika yang ada di kawasan wisata MWC-NU Cipanas tetap eksis dan tetap memegang teguh aqidah Ahli Sunnah wal Jamaah.
“Selain itu, Nahdhatul Ulama senantiasa berjalan seiring dengan program pemerintah,” tambahnya.








