Pasutri Di Cianjur Jadi Komplotan Begal Motor Berhasil Diamankan Polres Cianjur

banner 468x60

Cianjur | Polres Cianjur, berhasil mengungkap aksi begal atau pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Cianjur.

Aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini bisa diakatakan tergolong sadis, dimana pelakunya ada yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

Dalam melakukan aksinya, salah satu pelaku seorang perempuan berinisial DYG yang merupakan istri pelaku lainnya, mengajak kencan pria lain di sebuah hotel atau penginapan.

Sesampainya di penginapan atau hotel, pasangan kencan (Korban) tersebut diintimidasi oleh suami DYG bersama rekannya dan kendaraan yang digunakan korban di rampas oleh para pelaku.

Beruntung aksi begal atau pencurian dengan pemberatan yang tergolong sadis itu, berhasil terendus pihak kepolisian. Sehingga akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur.

Rabu 14/08/2024, berlangsung di Mapolres Cianjur, Kapolres Cianjur menggelar konferensi pers terkait penangkapan para pelaku yang merupakan warga Kecamatan mande itu.

Dalam konferensi pers itu DYG, MJ, dan RN pun turut dihadirkan.

Kendati wajahnya ditutupi masker, penampilan DYG dengan rambut yang pirang turut mengundang perhatian wartawan, pasalnya saat diambil gambar DYG sempat-sempatnya salam metal, sementara kedua rekan lainnya hanya tertunduk malu.

Dikatakan Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, untuk modus yang dilakukan komplotan begal motor tersebut, pelaku memancing korban dengan memanfaatkan pesona DYG dengan mengajak korbannya kencan di kamar penginapan atau hotel.

“Kemudian setelah DYG dan Korban masuk kamar penginapan atau hotel, suami DYG bersama rekan lainnya datang mengintimidasi korban dengan menodongkan senjata tajam, lalu korban disuruh pergi dengan meninggalkan sepeda motornya,” kata Tono.

“Jadi modusnya DYG memancing korban di jalan dan mengajaknya kencan di sebuah hotel atau penginapan, saat berada di kamar penginapan, suami DYG dan seorang rekannya datang mengintimidasi dan merampas sepeda motor yang ditinggalkan korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., mengatakan, dari hasil kejahatan ketiga tersangka ini, yakni DYG, MJ dan RN, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada 10 unit sepeda motor,” kata Kapolres Cianjur.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *