Panwascam Warungkondang Gelar Press Release Hasil Pengawasan APK

banner 468x60

Cianjur | Panwaslu Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Jawa Barat, menggelar Pres Release Hasil Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pileg dan Pilpres Pemilu 2024 yang terpasang di Zona Pemasangan yang telah di tentukan dan yang terpasang diluar Lokasi zona pemasangan yang telah di tentukan.

Pengawasan tersebut dilakukan dari Tanggal 12 Januari 2024-Senin, 29 Januari 2024 dan Senin 5 Februari 2024 bersama jajaran pengawas Keluraha/Desa se-Kecamatan Warungkondang. Adapun Alat Peraga Kampanye yang terpasang diluar Lokasi Zona Pemasangan yang telah di tetapkan oleh KPU, seperti yang terpasang di pohon-pohon, Tihang listrik dan Tiang Telepon.

Ketua Panwascam Warungkondang, Yosef Shandi H S.P.dI menjelaskan, Pres Release tersebut dilaksanakan sesuai dari hasil pengawasan terkait pemasangan APK di luar zona yang ditentukan KPU.

“Adapun ditemukan beberapa APK partai politik yang terpasang di luar zona yang di tentukan diantaranya, untuk tingkat DPR RI sebanyak, 488 APK, DPRD Provinsi 130 APK dan DPRD Kabupaten sebanyak 125 APK, Selain itu, untuk APK Capres/Cawapres, capres no urut 01 sebanyak 52 APK, No urut 02 32 APK dan capres no urut 03 sebanyak 22 APK.

dari jumlah 849 APK peserta pemilu yang terpasang diluar zona yang sudah ditentukan, diantaranya dipohon, tiang listrik, tiang telpon dan di jalan wilayah desa se-Kecamatan Warungkondang

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ke 849 APK yang terpasang di luar zona KPU diwilayah Kecamatan Warungkondang diduga melanggar ketentuan Pasal 298 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan”.

Selanjutnya melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020 Tentang “Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat” diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf b yang berbunyi “Memasang dan/atau menempelkan kain, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerang jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial”, dan selanjutnya diduga melanggar ketentuan Pasal 36 Ayat (5) PKPU Nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang berbunyi “Pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, dan melanggar berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang “Pedoman Penanganan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu,” sambung Yosef menutup wawancara pada acara pres release di sekertariat Panwascam Warungkondang, Senin (5/2/2024).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *