Cianjur | Kasus Mega Proyek Agroeduwisata di Warungkondang, Cianjur, Jawa Barat, kian memanjang.
Setelah beberapa orang ditetapkan menjadi tersangka, kini merujuk ke salah satu oknum Sekretaris Desa (Sekdes) yang akan terseret kasus dugaan korupsi atas berlangsungnya proyek tersebut.
Diketahui, Program Mega proyek Agroeduwisata itu bersumber dari Kementerian Pertanian. Atas banyaknya temuan di proyek tersebut dalam beberapa pekan terakhir, marak pemberitaan diberbagai lini media massa.
Menurut informasi terbaru, dikabarkan akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek itu yang mengarah kepada salah satu oknum Sekretaris Desa yang ikut terlibat.
Terkait dugaan keterlibatan oknum Sekdes, menurut salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, pernah melihat petugas Kejaksaan Negeri Cianjur mendatangi kantor desa.
“Saya mengetahui dan pernah melihat ada petugas kejaksaan negeri Cianjur, datang ke kantor desa dan mendengar sedikit pembicaraan sedang mendalami dugaan keterlibatan sekdes,” tuturnya, Senin 25/12/2024.
Namun saat di telp via WhatsApp terkait dugaan tersebut, oknum Sekdes tidak menjawab.
Padahal saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, yang sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni DNF selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Pertanian dan S.O sebagai pengelola.
Dalam hal ini Sekdes berperan sebagai pembentuk yayasan yang menaungi 7 kelompok masyarakat.
Adapun Rekening kelompok digunakan DNF dan S.O dalam pencairan anggaran pembangunan Mega proyek agroeduwisata di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur itu.***








