Oknum Pimpinan Sekolah di Jatisari Diduga Kaitkan Bisnis Pakaian Olahraga dengan Institusi Pendidikan. (Foto: Net).
Karawang | Praktik yang melanggar aturan kembali terungkap di lingkungan pendidikan. Seorang oknum pimpinan sekolah di Kecamatan Jatisari diduga melakukan maladministrasi serius dengan mengaitkan bisnis penjualan seragam olahraga pada dua sekolah negeri, yaitu SMPN 1 Jatisari dan SMPN 2 Jatisari.
Sosok yang diduga bertanggung jawab atas praktik ini adalah Tony Andika Aryawan S.Pd. Ia memegang dua posisi kunci: sebagai Kepala Sekolah SMPN 2 Jatisari dan sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 1 Jatisari.
Informasi yang berkembang menyatakan bahwa oknum ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mewajibkan atau mengarahkan orang tua siswa untuk membeli seragam olahraga melalui saluran tertentu yang dikaitkan dengan sekolah atau koperasi di bawah pengaruhnya. Praktik semacam ini kerap memberatkan orang tua, khususnya di momen seperti tahun ajaran baru atau perpindahan kelas. Penjualan atribut sekolah, meski dikemas sebagai “seragam khusus”, sering kali menjadi celah bagi pungutan tidak resmi dan penyalahgunaan wewenang.
Aksi yang diduga dilakukan oknum ini jelas bertentangan dengan seperangkat aturan utama di sektor pendidikan, antara lain:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010). Pasal 181 dalam peraturan ini secara tegas menyatakan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.”
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Pasal 4 peraturan ini menegaskan bahwa “Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.”
Ketentuan ini diperkuat lagi oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang kembali menegaskan bahwa tanggung jawab pengadaan seragam sepenuhnya berada di pundak orang tua atau wali murid.
Tindakan memaksa atau mengarahkan pembelian ke pihak tertentu merupakan bentuk maladministrasi yang dapat beririsan dengan pungutan liar (pungli). Ombudsman Republik Indonesia telah berulang kali mengingatkan sekolah untuk tidak terlibat dalam penjualan seragam.
Jika terbukti, oknum ini dapat menghadapi rangkaian sanksi, dimulai dari sanksi administratif seperti teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Dalam perkembangan lebih lanjut, jika ditemukan unsur pemerasan, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian keuangan negara, perkara ini berpotensi meningkat menjadi tindak pidana korupsi.
Masyarakat, khususnya wali murid, didorong untuk melaporkan dugaan pelanggaran semacam ini kepada Dinas Pendidikan setempat, Inspektorat Daerah, atau Ombudsman RI Perwakilan Daerah. Langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik yang memberatkan.








