Oknum Guru Pendamping Di Sekolah Swasta Diduga Rampas Dana PIP Siswa

Oknum Guru Pendamping Di Sekolah Swasta Diduga Rampas Dana PIP Siswa. (Foto: Deri Lesmana).

Cianjur | Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum guru pendamping di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Pasundan kembali mencuat.

Salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Pasundan diduga telah menyalahgunakan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya mutlak menjadi hak siswa dari keluarga kurang mampu, Kamis (21/08/2025).

Menurut keterangan sejumlah siswa, dana PIP sebesar Rp1,8 juta yang baru saja dicairkan di salah satu Bank, diduga tidak diberikan kepada penerima manfaat pada bulan Juni kemarin.

Padahal, sudah jelas terkait aturan yang menyebutkan bahwa dana tersebut tidak boleh dipotong atau dikelola oleh pihak sekolah dalam bentuk apapun.

Selain itu, siswa mengaku ada pungutan lain. Seperti kelebihan anggaran biaya study tour ke Yogyakarta juga tidak dikembalikan serta saat menjelang ujian akhir, siswa diwajibkan membayar sekitar Rp3 juta untuk kegiatan ulangan dan ujian.

“Kalau tidak membayar, siswa tidak bisa mengikuti ulangan atau ujian,” ungkap salah satu siswa kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana PIP tersebut digunakan pihak sekolah untuk menutupi tunggakan pembayaran siswa serta tagihan sekolah lainnya. Padahal, aturan pemerintah sudah dengan tegas melarang adanya praktik tersebut. Dikarenakan dana PIP sepenuhnya diperuntukkan bagi kebutuhan siswa bagi yang tidak mampu.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan. “Kalaupun ada sekolah negeri maupun swasta yang mengambil dana PIP milik siswa, itu sudah merupakan pelanggaran dan dapat dikenai sanksi hukum.”

Menurut Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), pernah menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan serta larangan praktik pungutan liar ( pingli) menjadi membebani orang tua siswa. KDM juga berjanji akan menindak tegas terhadap sekolah yang memang terbukti melanggar.

Saat dikonfirmasi, Pihak Sekolah Membantah tudingan tersebut. Bendahara sekolah, Bu Heni, mengakui adanya penarikan dana PIP pasca pencairan. Namun, menurutnya hal itu dilakukan karena khawatir dana tersebut tidak digunakan siswa sesuai peruntukan.

Terkait dugaan kelebihan biaya study tour yang tidak dikembalikan, pihak sekolah juga membantah. Alasannya, seluruh siswa yang mengikuti kegiatan itu menggunakan uang tabungan mereka masing-masing.

“Terkait pungutan Rp3 juta menjelang ujian akhir, pihak sekolah menyebut bahwa dana tersebut digunakan untuk UDT (Uji Dini Tahap) dan kebutuhan lainnya. Namun, sekolah memastikan agar semua siswa tetap bisa mengikuti ujian, baik yang sudah melunasi pembayaran maupun yang belum.” ucapnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *