Cianjur | Otoritas jasa keuangan (OJK) gelar penyuluhan jasa keuangan terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal, di Hotel grand Bydiel, Jl Ir H Djuanda Panembong Cianjur, Selasa 10/12/2024.
Menurut informasi, agenda tersebut berkolaborasi dengan anggota dewan RI Ir. H. Kamrussamad, S.T., M.Si., dengan jumlah peserta sebanyak 250 orang dari berbagai dapil seKabupaten Cianjur.
Bagian pengawasan OJK Jawa Barat, Agus Hariadi menjelaskan, pihaknya sudah meyampaikan perbedaan Pinjol ilegal dan legal, dalam hal ini OJK selalu memberikan edukasi bagaimana masyarakat bisa memilih untuk mengetahui pinjol legal dan ilegal sebelum menggunakan.
“Saat ini banyak masyarakat yang semang main pakai prodak pinjol itu sendiri tanpa mengetahui mana yang legal dan ilegal,”kata Agus
Ia melanjutkan, untuk membedakan Pinjol legal, hanya meminta akses terhadap user dalam tiga hal, camera, mikrofon, location (Camilon), jadi kalo ada Pinjol yang meminta akses yang macem-macem berarti bisa di pastikan ilegal.
“Adapun terkait untuk pelaporan Pinjol ilegal yang pertama laporkan dulu ke kepolisian atas tindakan penagihan yang dilakukan tidak sesuai aturan, seperti ada ancaman, teror dan penyebaran data pribadi,”ucapnya.
Masih dikatakan Agus, saat ini ada 97 di luar itu melalui satgas pasti dan koordinasi dengan diskominfo atau Kementerian Komdigi.
“Menyikapi hal tersebut, kita senantiasa melakukan cyber patroli dan memblokir atau menghentikan akses-akses pinjol ilegal tersebut,”ungkapnya.
Terakhir Agus menyampaikan, pihaknya selalu menanamkan edukasi terhadap masyarakat.”Pertama dari perilaku konsumtif dulu, karena kebanyakan yang menggunakan pinjol baik legal maupun ilegal ini, masyarakat belum bisa membedakan mana yang sifatnya kebutuhan mana yang sifatnya keinginan,” tutupnya.***