Cianjur | Mahkamah Konstitusi (MK), nyatakan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01 Herman Suherman-Muhammad Solih Ibang atas kemenangan paslon nomor urut 02 Wahyu-Ramzi di Pilkada Cianjur 2024 kemarin.
Gugatan permohonan yang ditolak MK itu adalah gugatan permohonan Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024.
Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan Rabu 05/02/2025, malam.
Diketahui sebelumnya gugatan yang dilayangkan Paslon 01 ada sebanyak 11 gugatan. Sehingga para pendukung Paslon 02 pun sempat merasa cemas menunggu keputusan MK.
Namun apa yang disampaikan Ketua MK, jelas membuat para pendukung Paslon 02 di Posko Pemenangan Wahyu-Ramzi di Jalan Prof Moch Yamin, merasa terharu dan bangga atas ditolaknya gugatan lawan politik Paslon 02.
Dengan penuh rasa haru dan bangga, para pendukung Paslon 02 Wahyu-Ramzi menyambut kemenangan itu dengan bersalawat sebagai ungkapan rasa syukur.
Kepada wartawan, Bupati Cianjur terpilih Muhammad Wahyu mengatakan, dirinya sama sekali tidak menyangka bisa menjadi orang nomor satu di Cianjur, lantaran ia dan pasangannya itu (Ramzi) bukan orang yang berkompeten di bidang politik ataupun birokrat.
“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Cianjur yang sudah memberikan kepercayaan untuk memimpin Cianjur, karena memang pada awalnya kami ini bergelut di bidang pelayanan bukan orang politik atau birokrat,” kata Wahyu didampingi Ramzi, Rabu malam.
Sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Wahyu berjanji akan melanjutkan program-program sebelumnya, seperti perbaikan sarpras penunjang fasilitas umum.
“Kami akan melanjutkan program-program Bupati dan wakil Bupati sebelumnya, dan yang akan diprioritaskan adalah infrastruktur,”tutupnya.***








