Cianjur | Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN) yang merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau komputer, router, dan saklar.
Pemasangan jaringan area lokal dan pemasangan tiang internet tentunya harus berizin, karena sudah diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT,/RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan sesuai peraturan daerah setempat.
Seperti pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat di Kampung Gg Pahlawan atau yang biasa di sebut Gg Tengkorak, RT 1 dan 2, RW.18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, Jawa Barat, warga kini merasa resah pasalnya selain tidak berizin jaringan kabel LAN ini terlihat berantakan.
Menurut Endang Sulaiman warga sekitar menuturkan, sekitar kurang lebih 7 titik kabel yang berantakan, dari beberapa tiang ini diantaranya dari perusahaan indihome sedangkan tiang yang lainnya saya tidak mengetahuinya.
“Saya menduga pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada disetiap perumahan sampai permukiman warga yang berada di 32 kecamatan di kabupaten cianjur,” kata Endang kepada wartawan, Kamis 27/06/2024.
Selain Endang, Dede (38) warga setempat pun mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel internet liar yang selama ini dilakukan tanpa adanya pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT/RW maupun pihak kelurahan atau Kecamatan. Karena setiap warga yang ditempati atau dilalui kabel internet tidak mendapatkan kompensasi.
“Hal ini terjadi hampir disetiap perumahan/pemukiman warga yang ada diseluruh wilayah Kabupaten Cianjur, bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa dilakukan secera semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Masih dikatakan Dede, menurut perundang-undangan dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum-Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU-CKPP) Kabupaten Cianjur, kalau dijalan milik kabupaten itu wewenang atau kebijakannya, sehingga kami akan menindak lanjutinya.
“Lalu bagaimana ketika sudah masuk jalan kampung/perumahan jalan desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT/RW beserta Lurah atau Kades yang mempunyai wewenang dan kami pastinya akan melakukan koordinasi, terkait bagaimana penangananya,” ungkapnya.
Bilamna hal tersebut tidak berijin serta tidak di indahkan pihak perusahaan terkait, kami akan melakukan peneguran atau pembongkaran tiang tersebut, sampai tidak beroperasi.
“Saya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kabupaten Cianjur. Karena ini semua kan untuk menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller-riseller yang terdaftar nantinya,” tandasnya.