LSM PIJ Laporkan Kades Cibarengkok ke Polres Cianjur atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Cianjur | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabu Indonesia Jaya (PIJ), melaporkan Kepala Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ke Polres Cianjur atas dugaan korupsi, penyelewengan Dana Desa (DD), dan penyalahgunaan wewenang.

Laporan tersebut berawal dari keterkaitan pengelolaan DD tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Ketua Korcam Bojongpicung LSM PIJ, M. Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan dan aduan dari tokoh masyarakat setempat.

“Dari data yang kami himpun, kuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Cibarengkok,” ujarnya pada Rabu, 05/03/2025.

Menyikapi hal tersebut, LSM PIJ menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD yang dinilai tidak tepat sasaran.
Mereka juga mempertanyakan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pengawas di tingkat desa.

“Kami juga mempertanyakan peran dan fungsi BPD selama tiga tahun ini. Jangan-jangan mereka juga ikut menikmati uang haram hasil kongkalikong,” tegas Abdul Aziz.
Dalam laporan tersebut juga menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dan temuan lain yang berpotensi merugikan negara.

LSM PIJ menduga Kepala Desa Cibarengkok telah melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adanya pelaporan tersebut, dibenarkan, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya, kang, saya baru mendapatkan laporan hari ini dan akan segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *